Berita Pangkalpinang

Kenaikan Kasus Narkotika, Akademisi Beberkan Ancaman Hukuman, Perlu Sinergi dalam Pemberantasan

Ancaman hukuman bagi pengedar, bandar maupun pengguna narkotika telah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 dengan beragam sanksinya.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
ISTIMEWA
Dwi Haryadi - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Dwi Haryadi menyoroti kenaikan kasus narkotika di Bangka Tengah.

Ancaman hukuman bagi pengedar, bandar maupun pengguna narkotika telah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 dengan beragam sanksinya.

"Mulai dari yang ringan sampai yang terberat seperti hukuman mati dan seumur hidup. Begitu pula sanksi pidana denda juga beragam sampai dengan puluhan milyar. Jika dilihat dari pola sanksinya diatur dengan pola minimum dan maksimum khusus. Artinya baik denda maupun penjara ada sanks minimum yang diatur, khusus pelaku korporasi ada penambahan 1/3," ujar Dwi, pada Selasa (12/12/2023).

Dia tak menampik peningkatan kasus narkotika memang menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah dan membutuhkan sinergi semua pihak untuk menanganinya.

"Jadi pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum namun kita semua. Upaya preventif harus menjadi pendekatan prioritas disamping ada upaya upaya penegakan hukum.

Upaya preventif dengan memperkecil celah ruang ruang masuk ke Bangka Belitung yang rentan karena daerah kepulauan. Artinya pintu-pintu masuk harus diminimalisir seperti pelabuhan tikus yang potensial jadi alur masuknya," katanya.

Dia menyebutkan keterbatasan armada pengamanan laut, SDM dan lain-lain maka membutuhkan partisipasi masyarakat mengingat luasnya wilayah di Babel.

Nelayan dan penduduk pesisir dapat terlibat dan dilibatkan untuk ikut mengawasi dan melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan terkait pemasokan narkoba.

"Sudah banyak kasus terungkap menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dan ini harus terus didorong dan support. Sebab kita lengah sedikit maka sindikat narkoba terus bergerak, disamping penegak hukum, stakeholder lain seperti pemerintah daerah juga punya andil besar melalui berbagai unsurnya.

Misalnya lewat dinas pendidikan agar terus kampanye say no to drug agar para generasi muda khususnya Berani menolak narkoba.

Kemudian dilingkungan RT/RW juga memantau wilayahnya guna mencegah adanya peredaran narkoba dengan berbagai modusnya," katanya.

Kenaikan Kasus

Kasus narkotika di Bangka Tengah meningkat pada tahun 2023 bila dibandingkan tahun 2022.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini usai pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (12/12/2023).

Berdasarkan catatan Kajari Bangka Tengah, pada tahun 2023 ada 60 kasus narkotika sementara pada tahun 2022 lalu ada 48 kasus.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved