Berita Pangkalpinang

Kenaikan Kasus Narkotika, Akademisi Beberkan Ancaman Hukuman, Perlu Sinergi dalam Pemberantasan

Ancaman hukuman bagi pengedar, bandar maupun pengguna narkotika telah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 dengan beragam sanksinya.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
ISTIMEWA
Dwi Haryadi - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung 

Kajari memusnahkan barang bukti pada periode Juli-Desember 2023 sebanyak sabu 402 bungkus dengan total 229,16 gram, ganja 3 paket dengan 29 gram, dan obat terlarang 355 butir.

Barang bukti narkotika dilakukan pemusnahan dengan menggunakan blender.

"Hari ini pemusnahaan yang dilakukan pada akhir tahun, kemarin juga sudah dilaksanakan pada bulan Juni 2023, ini semester 2. Ada kenaikan kasus narkotika sekitar 20 persen dari tahun 2022," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini.

Dia mengungkapkan kenaikan kasus narkotika ini dikarenakan faktor ekonomi, pengedar itu ingin mendapatkan uang secara cepat.

"Ini kan memang bagaimana pengendar, segala macam itu, meskipun penyuluhan hukum tetap dilakukan, namanya juga pengedar mau dapat uang instan jadi seperti itu," katanya.

Sementara itu, Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Ikvanius Hendratmoko mengaku aparat penegak hukum terus melakukan pengungkapan kasus narkotika di Bangka Tengah.

"Masalah narkoba ini masalah bangsa, bukan di Babel saja, seluruh Indonesia sedang darurat, kita berusaha mengungkapkan untuk menyelamatkan generasi kita dari narkoba," katanya.

Polres Bangka Tengah juga terus berupaya untuk mengungkapkan kasus narkotika tak hanya sampai pada pengedar.

"Sistemnya mereka itu seperti ekor cicak putus jaringan, jadi kalau kita tangkap mereka tidak (ke atas-red) tapi kita usahakan berbagai cara untuk mengungkapkanya," katanya.

Tak hanya pemusnahaan barang bukti narkotika, pada kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di Kantor Kajari ada sejumlah barang bukti lain yang dimusnahkan.

Ada 9 unit handphone, satu senjata api, 2 senjata tajam, pakaian, kartu remi, selang ulir, pipa, mesin, sakan dan uang palsu.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved