Berita Belitung Timur

Pengungsi UNHCR Asal Suriah Tersangka Pencurian Emas di Beltim Sudah 13 Tahun Hidup di Indonesia

Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan dua WNA menjadi tersangka

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: khamelia
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
Dua tersangka WNA saat konpres di Polres Beltim, Rabu (13/12/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan dua WNA menjadi tersangka, Rabu (13/12/2023) di Griya Patriatama.

Dalam konferensi pers itu terungkap informasi bahwa tersangka lelaki berinisial YA (54) merupakan pengungsi dari UNHCR. UNHCR sendiri adalah badan di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengurusi tentang pengungsi di dunia.

Tersangka YA bilang bahwa dia sudah berada di Indonesia sejak 2010. Selama di Indonesia dia bekerja sebagai pekerja lepas tour guide.

"Saya jadi pengungsi di UNHCR sejak 2010 dan digaji sekitar 100 USD per bulan," kata YA saat ditanya posbelitung.co, Rabu.

YA diketahui saat melakukan aksinya bersama dengan seorang wanita berinisial SK berusia 54 tahun. Dari aksinya, dia berhasil mencuri tiga kalung emas senilai Rp50 juta.

Saat ditanya terkait apakah dia sebagai pengungsi UNHCR ada hubungannya dengan pengungsi Rohingya di Aceh dia membantahnya.

"Saya tidak tau," katanya.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan bilang di peristiwa ini tidak ada memakai metode hipnotis atau sejenisnya.

"Mereka murni melakukan pencurian ini dengan cara mengalihkan perhatian penjual sehingga penjual terdistract dan mereka bisa mengambil emas itu tanpa ketauan. Jadi tidak ada hipnotis," kata Kapolres.

Lebih jauh, Kapolres menjelaskan saat menerima laporan dari korban, tim kepolisian langsung menurunkan tim untuk olah TKP. Dari TKP didapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sedang melaksanakan aksinya.

Dari hasil penyelidikan, kemudian Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah menyeberang ke Pangkalpinang. Setelah itu mereka langsung berkoordinasi dengan Polres Pangkalpinang dan Polda Babel untuk mengamankan pelaku.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh aparat gabungan pada Minggu (10/12/2023) di Hotel Swissbel Pangkalpinang. Lalu pada Selasa (12/12/2023) Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur membawa dua tersangka pulang ke Beltim. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved