Bangka Pos Hari Ini

Rusak APK Diancam Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 24 Juta

Rezeki Aris Munazar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat beserta peserta Pemilu 2024 dan tim Kampanye untuk saling menjaga toleransi.

Editor: nurhayati
posbelitung.co/dede s
Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Penyelenggara Rezeki Aris Munazar. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat beserta peserta Pemilu 2024 dan tim Kampanye untuk saling menjaga toleransi.

Terutama tidak melakukan perbuatan melawan hukum berupa merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2024.

“Imbauan ini perlu kami sampaikan mengingat pada tahapan kampanye saat ini kami mendapatkan informasii adanya sejumlah APK peserta Pemilu diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya kepada Pos Belitung pada Jumat (15/12).

Ia menjelaskan larangan merusak APK sudah diatur dalam Pasal 280 ayat (1)huruf g Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 TentangPemilu.

Bahkan jika terbukti melakukan perusakan APK diancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta sesuai yang diatur Pasal 521 ayat 1.

Oleh sebab itu, jika peserta Pemilu merasa dirugikan dengan perusakan APK,segera melaporkan kepada jajaran Bawaslu.

Dengan catatan, harus melengkapi syarat formil danmateril dengan jelas perusakan alat kampanye milik caleg di masa kampanye.

Sama halnya dengan masyarakat yang me rasa keberatan dengan APK yang terpasang di halaman rumah bisa melapor ke Bawaslu.

Sebab, APK tersebut tidakboleh dirusak meskipun dipasang tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kami juga melakukan satgas patroli sesuai tingkatjajaran adhoc. Kami Panwas-cam dan PKD melakukanpatroli malam ke wilayah yang dianggap lumayan rawan terkait perusakan APK,”pungkasnya. (dol)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved