Banyak APK Langgar Aturan, Bawaslu Belitung Timur Minta Parpol dan Caleg Patuhi Ketentuan

Bawaslu Belitung Timur mengimbau agar para calon legislatif (caleg) maupun partai politik menertibkan baliho yang melanggar.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: nurhayati
Bawaslu Rokan Hulu
Ilustrasi Pemilu 2024 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Bawaslu Belitung Timur mengimbau agar para calon legislatif (caleg) maupun partai politik segera memindahkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. 

Pasalnya banyak baliho calon legislatif dan partai politik dilaporkan melanggar etik estetika dalam kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Belitung Timur.

Ratusan baliho itu banyak yang diletakkan di tempat yang tidak seharusnya, seperti di tiang listrik, pohon, atau di rumah warga yang tidak ada izinnya.

Menurut Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara, pelanggaran itu diketahui saat mereka melakukan inventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap kecamatan.

"Kemarin kami berpatroli untuk memastikan APK ini tepat lokasi dan tidak menyalahi aturan. Hasilnya ratusan baliho kami nilai melanggar etik estetika," kata Danny kepada Posbelitung.co, Senin (18/12/2023).

Setelah dinyatakan melanggar aturan pemasangan terhadap Alat Peraga Kampanye tersebut, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pemilik APK tersebut untuk dipindahkan dalam kurung waktu 3 x 24 Jam. 

"Kami sudah kordinasikan kepada KPU untuk menekankan kepada peserta pemilu untuk mandiri memindahkan sendiri APK milik mereka. Jika 3 x 24 jam tidak dipindahkan juga terpaksa Bawaslu bertindak," kata Danny.

Bawaslu Belitung Timur juga sudah membuat grup WhatsApp yang dimana isi dari anggota grup tersebut adalah para peserta pemilu di Belitung Timur

"Jika ke depan kita temukan pelanggaran lagi, tetap kita koordinasikan ke KPU dulu dan lewat grup itu. Bawaslu mengambil langkah bijak agar pemilu ini tidak terkesan ekstrem," ungkapnya. 

Beri Sembako dan Uang Tunai Pelanggaran Kampanye

Komisioner Bawaslu Belitung Timur, Ihsan Jaya menyebut terkait APK yang dipasang di luar zona APK yang sudah disiapkan KPU Belitung Timur itu bukan kriteria pelanggaran jika memiliki izin dari pemilik lahan. 

"Contohnya, kita lihat banyak APK berdiri di lahan kosong atau perkarangan rumah warga, itu tidak masalah jika tuannya bersedia dan memberikan izin," sebut Ihsan.

Tidak hanya itu, kata Ihsan ada beberapa hal yang menjadi sorotan panwaslu Kecamatan maupun kabupaten, salah satunya adalah penyebarluasan bahan kampanye yang harus memenuhi kriteria maksimal harga. 

"Maksimal harga bahan kampanye yaitu Rp100 ribu per item. Bisa berupa barang, seperti topi, kaos, payung, jam dinding, dan lainnya, kecuali dua yaitu sembako dan uang tunai. Jika peserta pemilu membagikan bahan kampanye tersebut, maka termasuk pelanggaran kampanye," kata Ihsan.

Koodinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Belitung Timur, Nur Asrikhah mengonfirmasi bahwa Bawaslu Beltim sudah melaporkan terkait ratusan baliho yang melanggar etik estetika dalam kampanye Pemilu 2024.

"Sudah kami terima laporannya dan sudah kami tindaklanjuti ke seluruh partai politik," kata Asrikhah.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)


 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved