Berita Bangka Barat

Kapolres Bangka Barat Tidak Mengabulkan Permintaan 5 Penambang yang Ditangkap Dibebaskan

Wilayah yang ditambang merupakan areal tanaman pohon kelapa sawit yang baru di tanam. Sebanyak lima orang, beserta barang bukti (BB) mesin diamankan

Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
ist
Pada Rabu (13/12/2023) lalu Reskrim Polres Bangka Barat melakukan penangkapan terhadap lima penambang ilegal, warga Desa Kundi dan Desa Mayang yang menambang secara ilegal di lokasi HGU PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Wilayah yang ditambang, merupakan areal tanaman pohon kelapa sawit yang baru ditanam. Sebanyak lima orang beserta barang bukti (BB) mesin, diamankan ke Polres Bangka Barat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pada Rabu (13/12/2023) lalu, Reskrim Polres Bangka Barat melakukan penangkapan terhadap lima penambang ilegal warga Desa Kundi dan Desa Mayang yang menambang secara ilegal di lokasi HGU PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).

Wilayah yang ditambang merupakan areal tanaman pohon kelapa sawit yang baru di tanam. Sebanyak lima orang, beserta barang bukti (BB) mesin diamankan ke Polres Bangka Barat.

Pasca dilakukan penangkapan, sejumlah warga yang mengatasnamakan warga Desa Mayang, Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip berunjuk rasa ke kantor Divisi PT Gunung Sawit Bina Lestari pada Kamis ,(14/12/2023).

Mereka memuntut agar teman-teman mereka yang ditanggap untuk dapat dibebaskan oleh polisi.

Kades Bukit Terak, Romlan menyampaikan hal itu usai melakukan rapat tertutup bersama Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming dan unsur fokropimda lainnya pada Senin (18/12/2023) di kantor Bupati Babar.

Ia meminta ke Kapolres Bangka Barat agar dapat membebaskan lima warganya yang saat ini ditahan polisi.

"Berharap kapolres berkenan terhadap lima warga kami yang ditahan bisa bebas. Karena masih ada yang kuliah. Kami menunggu kabar hari ini. Tetapi belum ada kabar tentang pembebasan warga saya," kata Kades Bukit Terak Romlan, kepada Bangkapos.com, usai menghadiri rapat tertutup di kantor Bupati Bangka Barat, Senin (18/12/2023).

Romlan mengakui, dirinya saat ini tidak dapat mengawasi atau melarang masyarakat di desanya yang ingin menambang, karena di luar kemampuannya.

"Mereka pasti akan menambang dan saya tidak bisa melarang, karena mereka kadang pergi sore, malam. Dan saya juga akan dirusuh apabila tertangkap seperti ini," kata Romlan.

Dia menambahkan, apabila aktivitas tambang ilegal terus dilakukan, tentunya bertentangan dengan hukum. 

Sehingga perlu adanya wadah dan payung hukum terhadap masyarakat di desanya, sehingga aman dalam menambang.

"Kami berfikir bahwa tiga desa yang berbatasan dengan PT GSBL, akan menjadi penambang ilegal terus-menerus. Karena setiap hari membawa mesin ke sana. Lambat laun pasti ketangkap jadi perlu diakomodir sehingga dapat menambang secara legal," katanya.

Ia berharap, wilayah yang ingin ditambang oleh masyarakat desanya diakomodir menjadi legal. Sehingga, tidak lagi terjadi penambangan ilegal di dekat perkebunan sawit.

"Saya berharap, yang berwenang melegalkan wilayah tambang timah, dapat memfasilitasi masyarakat kami di tiga desa tersebut, Air Menduyung, Kundi dan Bukit terak," ujarnya.

Romlam menjelaskan, saat ini masyarakat memerlukan payung hukum, sehingga dapat menambang secara legal, sehingga tidak berhadapan dengan hukum.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved