Dokter Diduga Korupsi Tunjangan Covid
BREAKING NEWS: Dokter di Belitung Timur Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Covid-19
Seorang dokter di RSUD Muhammad Zein ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Zein, Kabupaten Belitung Timur ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Pria berinisial RD itupun keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan mengenakan rompi merah muda.
Dia kemudian dibawa ke ruang tahanan di Lapas Cerucuk kelas I Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Penetapan tersangka dilakukan Kejari Belitung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi bilang Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan satu orang tersangka.
"Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa," kata Yoyok, Kamis (21/12/2023).
Dari perkara ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.
Sebelumnya, kata Yoyok, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.
Yoyok mengungkapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 21 Desember 2023 S/d tanggal 9 Januari 2024 di Lapas Cerucuk kelas I Tanjung Pandan.
"Kami menahan tersangka dengan dasar pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yoyok.
Adapun Tersangka Melanggar dengan sangkaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dihubungi terpisah, Direktur RSUD Muhammad Zein dr Vonny Primasari menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bakal mengintervensi.
"Kami hormati dan mengikuti hukum yang berjalan," kata dr Vonny. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
| dr RD Diduga Rugikan Negara Rp 369 Juta, 30 Saksi Diperiksa Kejari Belitung Timur |
|
|---|
| Penetapan Dokter RSUD Muhammad Zein Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respon Ketua DPRD Belitung Timur |
|
|---|
| Dokter di RSUD Muhammad Zein Diduga Korupsi Tunjangan Covid, Ini Respon Bupati Belitung Timur |
|
|---|
| Direktur RSUD Muhammad Zein Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka dr RD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.