Dokter Diduga Korupsi Tunjangan Covid

dr RD Diduga Rugikan Negara Rp 369 Juta, 30 Saksi Diperiksa Kejari Belitung Timur

Dokter RD di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur dilaporkan merugikan negara Rp369 juta.

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: nurhayati
Istimewa
Tersangka dokter RD saat digiring petugas Kejari Beltim, Kamis (21/12/2023). RD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Dokter RD di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur dilaporkan merugikan negara Rp369 juta.

Kerugian itu berupa tunjangan jasa pelayanan medis dokter paramedis yang menangani covid-19 pada tahun 2021.

Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaidi menyebutkan, RSUD Muhammad Zein merupakan salah satu rumah sakit rujukan dalam pengobatan covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dalam penanganan pasien covid-19, para tenaga kesehatan akan diberikan insentif jasa pelayanan bergantung dengan beban kinerjanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter di Belitung Timur Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Covid-19

Baca juga: Direktur RSUD Muhammad Zein Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka dr RD

Namun, dalam praktiknya di lapangan ternyata ditemukan dugaan oknum yang merekayasa pembagian insentif jasa pelayanan tersebut sehingga membuat tenaga kesehatan lainnya mempertanyakan hal tersebut.

"Kita sudah memeriksa sekitar 30 saksi di kasus ini. Dari pemeriksaan itu kita simpulkan jika yang bersangkutan memang terbukti bersalah," kata Yoyok, Kamis (21/12/2023) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Baca juga: Dokter di RSUD Muhammad Zein Diduga Korupsi Tunjangan Covid, Ini Respon Bupati Belitung Timur

Baca juga: Penetapan Dokter RSUD Muhammad Zein Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respon Ketua DPRD Belitung Timur

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain dokter spesialis, paramedis, bendahara BLUD, bendahara APBD, tim jasa pelayanan, dan pihak terkait lainnya.

Dia menyebutkan, penetapan tersangka dr RD ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved