Dokter Diduga Korupsi Tunjangan Covid
Direktur RSUD Muhammad Zein Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka dr RD
Direktur RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, dr Vonny Primasari, menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Direktur RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, dr Vonny Primasari, menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlaku terkait satu dokter yang bekerja di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur,ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
dr RD ditetapkan pijak Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam perkara dugaan korupsi tunjangan Covid-19 tahun anggaran 2021.
"Kami dari RSUD Muhammad Zein menghormati proses hukum yang berjalan," tegas dr Vonny saat dikonfirmasi Posbelitung.co, KAMIS (21/12/2023).
Sebelumnya ia sudah mendapat laporan terkait penetapan tersangka salah satu dokter di RSUD tersebut
"Sudah tahu tadi dapat laporannya," kata dr Vonny.
Menurutnya, dokter itu tercatat masih aktif sebagai dokter di rumah sakit daerah tersebut sebagai dokter spesialis anestesi.
Kerugian Negara Rp 369 Juta
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan satu tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Dokter yang jadi terduga tersangka yaitu RD dan dia ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Kasi Intel Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaedi menyebutkan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan satu orang tersangka.
"Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa," kata Yoyok, Kamis (21/12/2023).
Dari perkara ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.
Menurut Yoyok, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
| dr RD Diduga Rugikan Negara Rp 369 Juta, 30 Saksi Diperiksa Kejari Belitung Timur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penetapan Dokter RSUD Muhammad Zein Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respon Ketua DPRD Belitung Timur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dokter di RSUD Muhammad Zein Diduga Korupsi Tunjangan Covid, Ini Respon Bupati Belitung Timur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BREAKING NEWS: Dokter di Belitung Timur Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Covid-19 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.