Dokter Diduga Korupsi Tunjangan Covid

Direktur RSUD Muhammad Zein Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka dr RD

Direktur RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, dr Vonny Primasari, menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: nurhayati
Istimewa
Tersangka dokter RD saat digiring petugas Kejari Beltim, Kamis (21/12/2023). RD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Direktur RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, dr Vonny Primasari, menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlaku terkait satu dokter yang bekerja di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur,ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

dr RD ditetapkan pijak Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam perkara dugaan korupsi tunjangan Covid-19 tahun anggaran 2021.

"Kami dari RSUD Muhammad Zein menghormati proses hukum yang berjalan," tegas dr Vonny saat dikonfirmasi Posbelitung.co, KAMIS (21/12/2023). 

Sebelumnya ia sudah mendapat laporan terkait penetapan tersangka salah satu dokter di RSUD tersebut 

"Sudah tahu tadi dapat laporannya," kata dr Vonny. 

Menurutnya, dokter itu tercatat masih aktif sebagai dokter di rumah sakit daerah tersebut sebagai dokter spesialis anestesi.

Kerugian Negara Rp 369 Juta

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan satu tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Dokter yang jadi terduga tersangka yaitu RD dan dia ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023. 

Kasi Intel Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaedi menyebutkan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan satu orang tersangka.

"Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa," kata Yoyok, Kamis (21/12/2023).

Dari perkara ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.

Menurut Yoyok, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved