Pemilu 2024

Mulai 24 Desember, KPU Babel Ambil Alih Tugas dan Wewenang Komisioner KPU Belitung

Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung mengambil alih sementara tugas dari komisioner KPU Kabupaten Belitung.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung mengambil alih sementara tugas dari komisioner KPU Kabupaten Belitung.

Hal itu dilakukan karena masa kerja anggota KPU Kabupaten Belitung periode 2018-2023, telah berakhir terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 kemarin.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin menjelaskan, pengambil alihan tugas itu sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 1724 tahun 2023 yang dikeluarkan pada pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak berakhirnya masa jabatan anggota KPU Kabupaten Belitung Periode 2018-2023 sampai dengan dilantiknya anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Periode 2023-2028," ujar Husin saat dihubungi Bangkapos.com, Selasa (26/12/2023).

Husin juga menjelaskan, sesuai surat keputusan untuk pengambil alihan tugas tersebut, pelantikan anggota KPU Kabupaten Belitung dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 30 desember 2023 mendatang.

"Maka terjadi kekosongan tugas dari tanggal 24 sampai 30 Desember ini. Pengambil alihan tugas, itu mulai dari wewenang dan fungsi," jelasnya.

Untuk itu, dalam melaksanakan tugas tersebut terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.

"Untuk itu KPU Provinsi pun melaksanakan tugas tersebut dengan selalu berkoordinasi dalam pelaksanaanya," tuturnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved