Selasa, 14 April 2026

Pemilu 2024

Gaji Pengawas TPS 2024 dan Syarat serta Cara Pendaftaran, Dibuka 2 sampai 6 Januari

Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 ini naik jadi Rp1 Juta. Saat ini pendaftaran sedang dibuka dari 2 sampai 6 Januari 2024.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Instagram @bawasluri
Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 ini naik jadi Rp1 Juta. Saat ini pendaftaran sedang dibuka dari 2 sampai 6 Januari 2024. Apakah Anda tertarik untuk menjadi pengawas TPS untuk menambah pundi pendapaan sekaligus menyemarakkan pesta demokrasi dengan menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 ini? 

BANGKAPOS.COM - Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 ini naik jadi Rp1 Juta.

Saat ini pendaftaran sedang dibuka dari 2 sampai 6 Januari 2024.

Apakah Anda tertarik untuk menjadi pengawas TPS untuk menambah pundi pendapaan sekaligus menyemarakkan pesta demokrasi dengan menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 ini?

Seperti apa syarat dan cara pendaftarannya?

Sebagai informasi , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.

Pengawas TPS ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Selain itu, Bawaslu juga sudah merilis petunjuk teknis (juknis) yang meliputi persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, jadwal, hingga tahapan seleksi pengawas TPS.

Sesuai dengan jadwal yang sudah dirilis, pendaftaran pengawas TPS akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2023.

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari TribunJateng.com, Besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.

Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved