Jumat, 15 Mei 2026

Pemilu 2024

Gaji Pengawas TPS 2024 dan Syarat serta Cara Pendaftaran, Dibuka 2 sampai 6 Januari

Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 ini naik jadi Rp1 Juta. Saat ini pendaftaran sedang dibuka dari 2 sampai 6 Januari 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Instagram @bawasluri
Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 ini naik jadi Rp1 Juta. Saat ini pendaftaran sedang dibuka dari 2 sampai 6 Januari 2024. Apakah Anda tertarik untuk menjadi pengawas TPS untuk menambah pundi pendapaan sekaligus menyemarakkan pesta demokrasi dengan menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 ini? 

Dengan kata lain ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu dibanding pemilu sebelumnya.

Syarat Menjadi Pengawas TPS

Untuk menjadi Pengawas TPS, seseorang harus memenuhi persyaratan.

Berikut syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024, dikutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved