Rabu, 15 April 2026

Ramadhan 2024

Bacaan Niat dan Tata Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Bacaan niat bayar utang puasa atau qadha yakni Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala. Cara lainnya membayar fidyah.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
SURYAMALANG.COM
Bacaan niat bayar utang puasa atau qadha yakni Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala. Cara lainnya membayar fidyah. 

BANGKAPOS.COM -- Puasa Ramadhan 1445 H atau tahun 2024 memang masih sekitar 2 bulan lagi.

Diperkirakan jadwal puasa 1445 H kemungkinan pada 10 Maret 2024 mendatang.

Bagi yang masih memiliki utang puasa di tahun lalu wajib membayarnya.

Apalagi Ramadhan sudah semakin dekat maka diwajibkan membayar utang puas.

Seperti dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad di kanal YouTube Kun Ma Alloh.

Puasa ganti Ramadhan atau puasa qadha wajib bagi umat muslim yang sudah baligh dan memiliki utang puasa.

Melakukan puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib, sehingga yang berhalangan harus melakukan puasa qadha.

Misalnya orang yang sakit sehingga harus membatalkan puasa dan masih bisa membayar setelah bulan Ramadhan usai.

Ataupun bagi wanita yang sedang menstruasi juga harus membayar puasa qadha sebelum Ramadhan kini.

Kewajiban untuk mengganti puasa Ramadan ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 yang artinya sebagai berikut.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak ber puasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan ber puasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 183-184).

Dalam ayat tersebut juga disebutkan ada dua alternatif untuk membayar puasa utang Ramadhan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved