Berita Sungailiat

Pasang Iklan Caleg Diluar Masa Kampanye, Dua Media Dapat Teguran Bawaslu Bangka

Dua media yang kita berikan teguran karena ada caleg di media tersebut melakukan pemasangan iklan kampanye diluar jadwal tahapan yang

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Ketua Bawaslu Bangka Sugesti 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terkait laporan adanya media online yang memasang iklan caleg DPRD Bangka pihak Bawaslu mengirim surat teguran.

Namun media bersangkutan malah balik membalas bahwa mereka tidak tahu karena tidak ada sosialisi dari Bawaslu Bangka atau KPU Bangka terkait tahapannya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Sabtu (6/1/2024) disela memantau pelipatan kertas suara pemilihan presiden Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Bangka.

"Masak jawabnya kayak gitu kita berikan surat teguran mereka bilang tidak tahu karena tidak pernah diasosiasikan tahapannya. Harusnya mereka profesional kan jelas sudah tahapan tahapan pemilu termasuk kampanye di media," kata Sugesti  

Namun demikan media yang bersangkutan yakni salah satu media online telah dicek oleh Bawaslu Bangka terkait iklan tersebut telah men takedown.

Sehingga permasalahan dianggap selesai. Berbeda jika masih tetap ngotot memasang iklan caleg diluar masa kampanye media.  Maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah pidana.

"Sesuai aturan bisa dibawa ke ranah pidana tapi sudah dicek ternyata sudah mereka take down jadi kita anggap selesai masalahnya," kata Sugesti 

Sugesti mengatakan ada dua media yang diberikan teguran yakni satu media online dan satu media radio.

"Dua media yang kita berikan teguran karena ada caleg di media tersebut melakukan pemasangan iklan kampanye diluar jadwal tahapan yang telah ditentukan," kata Sugesti

Sugesti menghimbau kepada media baik media elektronik, cetak, maupun online untuk tidak memasang iklan caleg sampai tanggal yang ditetapkan dalam tahapan pemilu 2024.

Dimana kampanye di media baru dilaksanakan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

"Saya himbau untuk mengikuti jadwal kampanye di media sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Sugesti.(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved