Berita Sungailiat

Pria 47 Tahun di Bangka Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Pantai Batu Belayar

peristiwa tersebut bermula ketik korban bersama pacarnya sedang berkunjung ke Pantai Batu Belayar. Korban ada diajak oleh ...

Istimewa/ Unit PPA Satreskrim Polres Bangka
DIGELANDANG POLISI - Seorang pria tua berumur 47 tahun saat digelandang polisi atas dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, Rabu (15/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berusia 47 tahun berinisial AR hanya bisa tertunduk saat digelandang Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bangka. Ia ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Aiptu Nainggolan, seizin Kasatreskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspandi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2025 di Pantai Batu Belayar, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“TKP-nya di hamok di Pantai Batu Belayar, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat,” ujar Aiptu Nainggolan kepada BangkaPos.com, Jumat (17/10/2025).

Dia menyebut, peristiwa itu mulai terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ayah kandung korban, Selasa (14/10/2025).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit IV PPA langsung mencari keberadaan dan kontak tersangka.

Kemudian, pada Rabu (15/102025) sekira pukul 18.45 WIB setelah mendapatkan informasi tentang kontak tersangka Unit IV PPA langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Aiptu Nainggolan menyebut bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula ketik korban bersama pacarnya sedang berkunjung ke Pantai Batu Belayar.

“Korban ada diajak oleh pacarnya untuk berhubungan badan di pantai tersebut, yaitu di hamok yang diikat di pohon di pinggir pantai tersebut,” jelasnya.

Lalu tiba-tiba datanglah seorang pria tua yang tidak dikenal memergoki korban dan pacarnya yang sedang berhubungan badan tersebut.

Kemudian, pria tua tersebut mengancam pasangan muda mudi itu dan meminta ‘jatah’ untuk berhubungan badan dengan korban. Atas peristiwa itu, orangtua korban kemudian melaporkan ke Polres Bangka.

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah tas kecil warna hijau dan satu helai baju kaos berwarna biru,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved