Berita Kriminalitas

Video Asusila dengan Pacar yang Masih ABG Tersebar, Pemuda Neknang Dibekuk

Adegan asusila seorang pemuda berinisial SP (21) warga Desa Neknang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka tersebar di media sosial dengan pacarnya.

|
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Ist
Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur Rabu (10/1/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Adegan asusila seorang pemuda berinisial SP (21) warga Desa Neknang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka tersebar di media sosial dengan pacarnya sebut saja Bunga (16).

Diduga SP sengaja menyebar video tersebut yang membuat geger.

SP kemudian berhasil dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Ipda Mario Tambunan Rabu (10/1/2204)

"Pelaku diamankan Tim Opsnal kita di Desa Neknang Kecamatan Bakam," kata AKP Ogan Teguh Imani mewakili Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka Rabu (10/1/2024)

Tim Kelambit Buser Sat Reskrim Polres Bangka mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat di Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka terkait adanya aksi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Mario Tambunan bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan Identitas dan ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.

Kemudian Tim Opsnal Polres Bangka melakukan penyelidikan keberadaan diduga pelaku tersebut. 

Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polres Bangka Mendapatkan informasi dari masyarakat diduga pelaku sedang berada di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok di Desa Neknang Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Namun hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Bangka belum mendapatkan hasil. 

Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat diduga pelaku sedang berada dikediamanya di Desa Neknang.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung begerak untuk memonitoring keberadaan pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB SP berhasil dibekuk.

Dari hasil interogasi singkat SP mengakui telah melakukan aksi tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang diakuinya sebagai pacar sebanyak10 kali.

20240111 pelaku asusika2
Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur Rabu (10/1/2024).

SP juga mengaku sempat memvideokan adegan hubungan badan dengan korban menggunakan handphonenya.

Selain memvideokan adegan hubungan badan dengan korban SP juga mengakui menyebar vidio tersebut melalui akun media sosial milik korban di Facebook (FB).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved