Bangka Pos Hari Ini

Pemuda Sebarkan Video Syur dengan Pacar ke Media Sosial

Selain memvideokan adegan hubungan badan dengan korban SP juga mengakui menyebar vidio tersebut melalui akun media sosial

Editor: Iwan Satriawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Video syur 

BANGKAPOS.COM, BANGKA— Adegan syur seorang pemuda berinisial SP (21) warga Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka tersebar di media sosial dengan pacarnya sebut saja Bunga (16).

Diduga SP sengaja menyebar video tersebut yang membuat geger. SP kemudian berhasil dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Ipda Mario Tambunan Rabu (10/1).

“Pelaku diamankan Tim Opsnal kita di Kecamatan Bakam,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, Rabu (10/1).

Penangkapan SP bermula ketika tim buser mendapat laporan pengaduan warga di Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka terjadi persetubuhan anak di bawah umur.

Mendapat informasi tersebut tim buser bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi.

Tim kemudian mendapatkan identitas dan ciriciri diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Kemudian tim melakukan penyelidikan keberadaan diduga pelaku tersebut.

Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan tersangka pelaku pada hari Senin (8/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Diduga pelaku sedang berada di jalan Raya Pangkalpinang-Mentok di Desa Neknang Kecamatan, Bakam Kabupaten Bangka.

Namun hasil penyelidikan tim Opsnal Polres Bangka belum mendapatkan hasil.

Selanjutnya sekitar hari Rabu (10/1) sekitar pukul 11.00 WIB tim kembali mendapat informasi dari warga bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Neknang.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung begerak untuk memonitor keberadaan pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB SP berhasil dibekuk.

Dari hasil interogasi singkat SP mengakui telah melakukan aksi tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang diakuinya sebagai pacar sebanyak 10 kali.

SP juga mengaku sempat memvideokan adegan hubungan badan dengan korban menggunakan handphonenya.

Selain memvideokan adegan hubungan badan dengan korban SP juga mengakui menyebar vidio tersebut melalui akun media sosial milik korban di Facebook (FB).

Barang bukti yang diamankan 1 video berdurasi 2 menit dan 1 handpone pelaku.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke polres.

Tersangka SP dijerat UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81.

“Masih kita mintai keterangan tersangka, korban dan saksi lainnya,” kata Ogan Teguh Imani. (die)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved