Berita Selebritis

Siskaeee Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Lantaran Tak Terima Ditetapkan Tersangka Film Dewasa

Buntut dari penetapan dirinya sebagai tesangka, kinin Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Adapun gugatan tersebut teregister dengan..

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
Tribun
Siskaeee Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Lantaran Tak Terima Ditetapkan Tersangka Film Dewasa 

BANGKAPOS.COM -- Selebgram Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lantaran tak terima dirinya ditetapkan sebagai tesangka.

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film dewasa di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

Polisi mengungkap adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pemeran tersebut, termasuk Siskaeee.

Buntut dari penetapan dirinya sebagai tesangka, kinin Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sebelumnya, pemilik nama asli Fransiska Candra Novita Sari ini telah dipanggil oleh penyidik.

Namun ia manggkir dari pemanggilan tersebut sebanyak dua kali.

Seharusnya Siskaee diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 lalu.

Kemudian karena tidak datang, pemeriksaan Siskaee dijadwalkan ulang diperiksa pada 15 Januari,.

Namun untuk kedua kalinya Siskaeee tidak hadir dalam panggilan polisi. 

Terkini, Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka dalam kasus film porno di Jakarta Selatan.

Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 15 Januari 2024.

 "Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel,"

"terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menunjuk hakim tunggal dalam gugatan tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved