Berita Bangka Barat

Koordinator Tambang Tembelok Ditangkap Polisi, Janjikan ke Warga Dapat Beraktivitas Bayar Rp10 Juta

Kita dalam menetapkan tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada, dari kwitansi dari sudara LN, kita sampaikan, ia membawa nama masyarakat

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com/Riki Pratama
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, beserta jajaranya, melakukan konferensi pers, di Polres Bangka Barat, pada Rabu (17/1/2024), terkait sejumlah ungkap kasus. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- LN (47) perempuan, warga Jalan Solihin, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, ditetapkan Polisi menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.

Ia disangkakan, menjadi koordinator aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, dalam konferensi pers, yang dilakukan di Polres Bangka Barat, pada Rabu (17/1/2024).

Ia menerangkan, awal ungkap kasus tersebut karena adanya laporan dari warga yang merasa dirugikan, karena dijanjikan oleh tersangka dapat menambang timah, di pantai Tembelok.

"Awalnya pelapor dan teman-teman pelapor mencari informasi, terkait siapa koordinator yang dapat memberikan izin atau memperbolehkan melakukan kegiatan penambangan di laut pantai Tembelok tersebut," kata Ecky kepada wartawan, Rabu (17/1/2024) di Mapolres Bangka Barat.

Selanjutnya, mereka mendapat kabar, bahwa ada seseorang yang bernama LN, yang dapat memberikan izin atau memperbolehkan menambang di Pantai Tembelok. 

Pada Kamis, 28 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, pelapor dan teman-teman pelapor yang bernama Dian dan Mulyadi sepakat untuk menemui tersangka LN, di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Bngka Barat.

"Di sana mereka bertanya kepada LN, ibu saya dengar-dengar di pantai Tembelok katanya akan diperbolehkan untuk menambang timah. Kalau betul kami mau ikut juga menambang di Tembelok," kata Ecky menyampaikan percakapan tersangka dengan pelapor.

Kemudian, sambung Ecky, tersangka LN mengajak apabila ingin beraktivitas di Tembelok, harus membayar sejumlah biaya administrasi.

"Saat itu, saudara LN menjelaskan bahwa uang administrasinya senilai Rp 10 juta, bisa dibayar DP atau uang muka terlebih dahulu, kemudian sisanya dibayar setelah bekerja," terang Ecky.

Tak lama dari itu,  pelapor membayar uang muka, senilai Rp 2.500.000 dan beberapa hari kemudian pelapor dan teman- teman pelapor kembali menemui LN untuk meminta kepastian kapan aktivitas dapat berjalan.

"Saat bertemu dengan LN lagi, ia menginformasikan kepada pelapor dan teman-teman pelapor, bahwa Rabu 3 Januari 2024 akan segera beroperasi. Apabila batal. Hari Jum'at uang dikembalikan," ujar Ekcy.

Kemudian, tibalah pada Jum'at, 5 Januari 2024 pelapor dan teman-temannya, kembali merasa dibohongi dan dirugikan. 

Akhirnya, mereka kembali menemui LN dan meminta pertanggung jawaban, karena aktivitas tak kunjung berjalan.

"Selanjutnya LN meminta pelapor dan teman-teman pelapor untuk bersabar dan  menginformasikan, bahwa Selasa 9 Januari 2024. 100 persen, sudah bisa beroperasi atau bekerja. Namun sampai dengan sekarang tidak ada kejelasan dari LN, sehingga pelapor dan teman-temannya melaporkan ke Polres Bangka Barat," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved