Berita Pangkalpinang

Ngakunya Khilaf, Kakek Asal Pangkalpinang Ini Tega Lecehkan Gadis dengan Keterbatasan Mental

Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban, jadi saat kejadian orang tua korban tidak ada di rumah. Saat pelaku mau pulang

|
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Perbuatan bejat dilakukan Munarto (66) setelah dengan teganya melakukan tindak pidana asusila, terhadap korban yang memiliki keterbatasan mental. 

Aksi tersebut dilakukan terhadap korban sebut saja bunga yang berusia 19 tahun, dikediaman korban di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang pada Jum'at (12/1/2024) sekitar pukul 19.30 wib.

Hal ini pun membuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. 

"Iya hari ini unit PPA setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di pondok di Desa Balunijuk," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Rabu (17/1/2024).

Diketahui aksi pelecehan dilakukan berawal saat pelaki sedang berkunjung ke rumah korban, serta memanfaatkan kondisi sepi untuk melancarkan aksinya. 

"Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban, jadi saat kejadian orang tua korban tidak ada di rumah. Saat pelaku mau pulang inilah pelaku melakukan kekerasan seksual dengan meremas payudara korban sebanyak empat kali saat korban sedang duduk di depan teras rumah," jelasnya. 

Saat dilakukan interogasi pensiunan PNS ini pun mengaku hanya khilaf, saat melakukan aksi tak terpujinya kepada korban. 

Namun tentunya perbuatan yang seharusnya tak dilakukan pelaku, membuat korban yang mengalami keterbatasan mental trauma akibat perbuatan tersebut. 

"Modus pelaku karena khilaf dan nafsu, melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali," tuturnya.

Sementara itu satu unit handphone berisi file video dugaan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual, beserta baju dan celana korban dijadikan sebagai barang bukti.

"Untuk barang bukti dan pelaku dibawa ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan oleh Unit PPA Polresta Pangkalpinang," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved