Satria Mahathir Dijuluki Cogil Bebas dari Penjara usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Berdamai?

Bukan tanpa sebab, kebebasan Satria dan rekannya terjadi lantaran korban sudah mencabut laporan dan memilih berdamai...

Editor: M Zulkodri
tribun
Satria Mahathir Bebas dari Penjara usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Ada Kesepakatan Damai 

BANGKAPOS.COM -- Seleb TikTok Satria Mahathir telah bebas dari penjara usai ditahan karena kasus penganiayaan.

Sebelumnya, Satria Mahathir ditahan karena kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri berinisial RAT.

Peristiwa yang terjadi pada malam tahun baru ini membuat seleb TikTok yang dikenal dengan sapaan Cogil harus berurusan dengan pihak berwajib..

Usai ditahan di penjara, kini Satria Mahathir telah dibebaskan setelah keduanya sepakat berdamai.

Dilansir dari akun instagram @sedangrame, Rabu (17/1/2024) terlihat momen Satria Mahathir bersama beberapa rekannya keluar dari penjara.

Saat itu Satria Mahathir tersenyum tipis ke kamera karena kini dapat kembali menghirup udara bebas.

Bukan tanpa sebab, kebebasan Satria dan rekannya terjadi lantaran korban sudah mencabut laporan dan memilih berdamai.

Sehingga dengan itu dilakukan restorative justice dalam kasus tersebut.

"Iya benar, restorative justice. Karena adanya kesepakatan berdamai, saling memaafkan," kata Kasi Humas Polres Barelang AKP Tigor Sidabariba saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/1/2024).

Tigor menyebut saat ini empat orang tersangka penganiayaan tersebut kini sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian.

"Sudah bebas semua. Ketika para pihak sepakat perdamaian dan memenuhi persyaratan restorative justice penyidik pasti cepat menyelesaikan dan mengeluarkan tersangka," ucapnya.

Sebelumnya kasus ini bermula saat Satria Mahatir tengah menghadiri acara perayaan ulang tahun di salah satu Kafe di kawasan Sekupang, Kota Batam bersama tiga temannya pada Minggu (31/12/2023).

Namun, saat malam pergantian tahun itu, Satria dengan korban terlibat cekcok sehingga korban ditarik ke luar kafe hingga terjadi pengeroyokan tersebut.

"SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya," beber Tigor.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir, kepala belakang, lengan kanan memar, dan pergelangan tangan kiri bengkak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved