Berita Belitung

Coffee Morning KPU Belitung Bersama Wartawan Bahas Aturan Kampanye Media Massa 

Jajaran KPU Belitung mengundang para wartawan menghadiri acara coffee morning pada Minggu (21/1/2024). 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: khamelia
(IST/dok KPU Belitung)
Ketua KPU Belitung Amir Husin beserta jajaran berfoto bersama usai acara coffee morning bersama awak media pada Minggu (21/1/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Jajaran KPU Belitung mengundang para wartawan menghadiri acara coffee morning pada Minggu (21/1/2024). 

Dikemas acara santai, jajaran Komisioner KPU Belitung membuka acara perkenalan diri dikarenakan baru pertama kali bertemu setelah dilantik 31 Desember 2023 lalu. 

Kemudian diskusi mulai berlangsung membahas seputar aturan kampanye media massa yang dimulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

"Kegiatan hari sebenarnya upaya kami membangun komunikasi dengan rekan media karena memang tanggal 21 Januari sudah masuk tahap kampanye di media massa," ujar Ketua KPU Belitung Amir Husin kepada posbelitung.co.

Ia berharap para peserta Pemilu 2024 serta pengurus parpol dan para caleg dapat mematuhi aturan selama berkampanye di media baik cetak, online maupun daring. 

Di sisi lain, kata dia, para awak media juga mendukung tahapan tersebut dengan cara mematuhi aturan yang telah diatur. 

Amir menjelaskan secara aturan KPU mengatur batas maksimum penayangan iklan oleh peserta Pemilu di media massa. 

Mulai dari media cetak maksimal 810 mmk,  media daring maksimal satu banner, media sosial maksimal satu spot durasi 30 detik televisi maksimal 10 spot durasi 30 detik dan radio maksimal 10 spot durasi 6p detik. 

"Iklan ini berlaku setiap media setiap hari selama masa penayangan iklan. Kalau masalah biaya itu diserahkan kepada perusahaan masing-masing," katanya. 

Kemudian, selama tahapan kampanye tersebut, terdapat tiga larangan bagi media massa. 

Pertama, media dilarang menjual pemblokiran segmen dan atau pemblokiran waktu untuk kampanye. 

Kedua, media dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan iklan kampanye. 

Terakhir, media dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan salah satu peserta Pemilu kepada peserta lain. 

"Pada intinya mari kita sama-sama menjaga dan mendukung agar Pemilu 2024 ini berjalan lancar. Kami siap berkoordinasi dengan awak media kapan pun," kata Amir. (posbelitung.co/dede s) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved