Pilpres 2024
Survei Capres, Inilah Paslon yang Bakal Lolos Putaran Kedua Pilpres 2024 Hasil Survei Terbaru
Pasangan mana yang bakal maju ke putaran kedua? Berikut rangkuman hasil survei terkini 9 lembaga survei di Indonesia.
Penulis: Fitriadi | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Tiga pasangan capres dan cawapres yaitu Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan bertarung pada Pilpres 2024 tanggal 14 Februari mendatang.
Karena pesertanya tiga pasangan capres-cawapres, Pilpres 2024 bisa jadi berlangsung satu dan dua putaran.
Pilpres satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan UU tersebut, syarat Pilpres satu putaran adalah:
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Namun, jika tidak ada Paslon yang meraih suara sesuai aturan tersebut di atas, maka Pilpres akan ditentukan pada putaran kedua.
Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan Pilpres dua putaran juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, penentuan terpilihnya seseorang sebagai Presiden dan Wakil Presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Selain itu, pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang berhasil meraih suara melebihi 50 persen dari total suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua.
Pilpres putaran kedua akan diikuti dua paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama.
Pasangan capres-cawapres yang meraih suara terbanyak pada putaran kedua, tanpa memperhatikan persyaratan distribusi suara (lebih dari 50 persen), akan diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pilpres 2024 Berpotensi Dua Putaran
Berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga survei, Pilpres 2024 berpotensi dua putaran.
Dari survei yang dilakukan 9 lembaga survei berikut ini, tidak ada satu pun Paslon yang meraih lebih dari 50 persen suara. Itu artinya, Pilpres 2024 berpotensi berlangsung dua putaran.
Lantas, pasangan mana yang bakal maju ke putaran kedua? Berikut rangkuman hasil survei terkini 9 lembaga survei di Indonesia.
1. Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA
Survei ini dilakukan pada 3-11 Januari 2024 menggunakan multistage random sampling terhadap 1.200 responden.
| PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
|
|---|
| Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
|
|---|
| Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
|
|---|
| Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
|
|---|
| Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.