Pilpres 2024

TERBARU, Hasil Survei Lembaga Asing di Pilpres 2024, Prabowo Terkuat, Disusul Ganjar dan Anies

TERBARU, Hasil Survei Lembaga Asing di Pilpres 2024, Prabowo Terkuat, Disusul Ganjar dan Anies.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews/KPU
Hasil survei capres terbaru yang dirlis, siapa terkuat, Anies, Prabowo atau Ganjar? 

BANGKAPOS.COM - TERBARU, Hasil Survei Lembaga Asing di Pilpres 2024, Prabowo Terkuat, Disusul Ganjar dan Anies.

Tak hanya ditingkat nasional, lembaga survei asing pun ikut menyemarakan Pilpres 2024.

Ada tiga lembaga survei asing yang ikut mengungkap hasil mereka dan menunjukkan siapa capres dan cawapres terkuat di Pilpres 2024.

Berikut ini hasil survei elektabilitas capres 2024 versi tuga lembaga asing.

Utting Research

Sebuah lembaga survei dari Australia merilis hasil survei terbaru elektabilitas Anies, Prabowo dan Ganjar.

Lembaga survei dari Australia, Utting Research menyebut perolehan suara Anies Baswedan mengalami lonjakan.

Meski elektabilitas Anies dari survei Utting Research masih di bawah Prabowo.

Secara lengkap, dari survei elektabilitas pasangan calon (paslon) versi Utting Research menunjukkan:

- Prabowo - Gibran 44 persen

- Anies - Muhaimin 28 persen

- Ganjar - Mahfud 21 persen.

Dalam paparan, Kamis (4/1/2024) Managing Director Utting Research John Utting menyoroti lonjakan dukungan pemilih yang mencolok (a notable surge) untuk Anies Baswedan pascadebat pemilihan presiden pertama.

“Pascadebat pilpres pertama, Utting Research mencatat kenaikan mencolok jumlah pemilih dari calon Presiden Anies Baswedan sebesar 6 persen," katanya.

"Hasil survei menunjukkan bahwa (Anies) Baswedan mendapatkan 28 persen suara.

Kenaikan ini menjadi titik balik (turning point) dalam pilpres, menjadikan Anies sebagai penantang utama dalam pemilihan," papar John

Berbeda dengan Anies yang elektabilitasnya melonjak, berdasarkan survei Utting Research, Prabowo Subianto, mengalami penurunan dukungan signifikan.

“Prabowo suaranya turun 6 persen menjadi 44 persen. Sedangkan Ganjar tertahan di 21 persen.

Debat pertama pilpres telah menjadi peristiwa yang pivotal (titik balik penting) di dalam rangkaian pilpres, menarik perhatian hampir setengah total pemilih, yang menonton keseluruhan ataupun sebagian debat tersebut," papar John.

"Sebanyak 41 persen pemilih menganggap Anies Baswedan sebagai kandidat paling impresif (mengesankan) dalam debat, melampaui Prabowo 36 persen dan Ganjar 20 persen," ujar John Utting.

Utting Research selama ini berpengalaman menangani riset pemilu dan kampanye di Australia, Selandia Baru, Asia Pasifik, Amerika hingga Uni Eropa.

The Economist

Media asal Inggris The Economist per 16 Januari 2024 dalam survei mereka menemukan, calon presiden nomor urut 2 mendapat dukungan sekitar 50 persen.

The Economist merangkum survei itu dalam artikel berjudul ‘Who will be the next president of Indonesia’ yang dirilis pada Rabu (24/1/2024).

Survei mencoba memantau siapakah calon presiden yang bertarung dan bagaimana dukungan terhadap ketiganya.

“Prabowo 50 persen, Ganjar 23 persen, dan Anies 21 persen, meski terdapat penurunan suara antara periode September hingga Oktober 2023, namun elektabilitas Prabowo terus mengalami kenaikan pada 31 Oktober 2023 hingga Januari 2024,” tulis The Economist.

The Economist juga menggambarkan sosok Prabowo yang jika terpilih sebagai Presiden Indonesia akan meneruskan program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Prabowo tidak hanya menganut paham ‘Jokowinomics’ yaitu pembangunan berbasis infrastruktur, tetapi juga menggandeng putra Jokowi yang berusia 36 tahun, Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangannya,” tulis The Economist.

Roy Morgan

Roy Morgan, lembaga yang juga berasal dari Australia juga pernah merilis survei elektabilitas capres 2024.

Selasa (12/12/2023) lalu, Roy Morgan merilis elektabilitas Anies, Prabowo dan Ganjar.

Survei elektabilitas capres dari Roy Morgan ini digelar sebelum debat capres pertama yang digelar Selasa, 12 Desember 2023.

Dari survei Roy Morgan yang dilakukan Juli sampai September 2023 dengan melibatkan 2.630 responden, elektabilitas Ganjar menjadi yang tertinggi.

Bahkan elektabilitas Ganjar di atas Prabowo dan Anies.

Berikut hasil survei capres 2024 dari Roy Morgan yang dirilis Desember 2023 lalu:

- Ganjar Pranowo: 38 persen

- Prabowo Subianto: 30 persen

- Anies Baswedan: 25 persen

Dikutip dari situs resmi Roy Morgan, hanya tujuh persen pemilih yang belum menentukan pilihannya pada Pilpres 2024 mendatang.

Melalui survei tersebut, Roy Morgan juga menunjukkan Ganjar memimpin suara di Pulau Jawa dengan 41 persen dukungan.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu unggul lebih dari 10 persen dibandingkan dua capres lain.

Di mana Prabowo hanya mendapatkan 29 persen dan Anies memperoleh 25 persen.

Namun persaingan ketat terjadi di Pulau Sumatra, di mana Ganjar dan Prabowo sejajar.

Di pulau terpadat kedua di Indonesia tersebut, mereka masing-masing memperoleh 33 persen suara, sedangkan Anies mendapatkan 28 persen suara.

Prabowo menunjukkan kekuatannya di dua pulau lain, yaitu Sulawesi dan Kalimantan.

Di Sulawesi, pria yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) itu memperoleh 42 persen.

Lalu, disusul Ganjar dengan 33 persen dan Anies dengan 22 persen.

Sementara di Kalimantan, Prabowo unggul tipis dengan 30 persen, lantas disusul Ganjar dan Anies dengan masing-masing 25 persen.

Syarat Pilpres 2 Putaran

Pilpres 2024 diprediksi akan berlangsung dua putaran.

Pasalnya, hasil survei elektabilitas capres-cawapres belum ada yang berhasil menembus 50 persen.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika Pilpres 2 putaran.

Jika merunut dari hasil survei itu elektabilitas pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo-Gibran, rata-rata di atas angka 40 persen.

Sementara dua paslon lainnya, capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud kejar-kejaran untuk bisa lolos ke putaran 2 Pilpres.

Pemenang pertama dan kedua nantinya akan maju di putaran dua.

Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit akan tersingkir di Pilpres dan tidak bisa ikut pada putaran 2.

Lalu seperti apa Pilpres 2 putaran itu? Berikut hal-hal yang perlu diketahui sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Senin (15/1/2024);

1. Diatur dalam UUD 1945

Pilpres 2 putaran diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih jelas diatur pada Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.

Dengan catatan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," demikian Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.

Ketentuan mengenai pilpres putaran kedua diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagaimana bunyi UUD, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu.

Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh 2 paslon maka kedua paslon tersebutlah yang maju ke pilpres putaran kedua.

Namun jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 3 paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

"Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," demikian Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Nantinya pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.

2. Jadwal Pilpres 1 Putaran dan 2 Putaran

Pilpres 2024 dibuat dalam dua skenario yakni 1 putaran dan 2 putaran. 

Jika pada putaran 1 ada pasangan capres-cawapres meraih suara di atas 50 persen maka dinyatakan sebagai pemenang dan tidak ada lagi putaran 2.

Berikut jadwal tersisa Pilpres 1 putaran:

1. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

2. Masa tenang: 11-13 Februari 2024

3. Pemungutan dan penghitungan suara

Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

4. Penetapan hasil pemilu

Jika tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Jika ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

5. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024

Jadwal Putaran 2 Pilpres:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Sutrisno menjelaskan konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran.

Itu bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen.

Lebih jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

“Jika tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara 50 persen + 1 pada putaran pertama, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua,” ujar Sutrisno

Lanjutnya, pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.

Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.

(Tribunnews/tribunkaltim/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved