Berita Viral

Sosok Wanita Kirim 400 Orderan Fiktif ke Rumah Mantan, Sakit Hati Sudah Tunangan Tapi Tak Dinikahi

Sosok NM wanita yang kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan. Ternyata penyebabnya lantaran sakit hati sudah tunangan tapi batal dinikahi.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
IST
Sosok NM wanita yang kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan. Ternyata penyebabnya lantaran sakit hati sudah tunangan tapi batal dinikahi. 

BANGKAPOS.COM -- Sosok wanita yang kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan.

Ternyata penyebabnya lantaran sakit hati sudah tunangan tapi batal dinikahi.

Apalagi wanita muda inisial NM (22) tersebut mengungkapkan fakta mengejutkan lantaran sudah disetubuhi oleh pacarnya tersebut.

Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal.

NM (22) yang merupakan warga Sawah Besar, Semarang.

NM mengungkap semua alasan dibalik pengiriman ratusan order fiktif ke rumah S yang berada di Desa Karangayyu, Cepirig, Kendal.

NM merasa dendam dan sakit hati pasca dirinya batal dinikahi oleh S dan mengungkapkan bahwa keperawannya telah direnggut.

Dikutip dari Kompas.com jika pada bulan Oktober tahun 2023 lalu S dan NM keduanya telah bertunangan dan merencanakan akan menikah.

Tak hanya itu, NM juga mengungkapkan bahwa keperawanannya telah direnggut oleh S, bahkan saat dirinya sedang sakit.

“Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya.

Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.

Atas perbuatan yang ia lakukan NM mengaku ia sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga S dan warga cepiring.

“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.

Melansir TribunJateng.com, Kompol Edy Sutrisno selaku Wakapolres Kendal, pihaknya mengungkapkan jika pengiriman ratusan order fiktif yang mencapai kurang lebih 400 barang tersebut dilakukan olej NM sejak tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 12.45 WIB.

NM menggunakan fotokopi KTP S untuk melancarkan aksinya.

“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.

Ratusan barang-barang tersebut telah dikirimkan ke alamat S.

Bermodalkan fotokopi KTP korban, NM leluasa mengirim 400 orderan fiktif ke kediaman S.

Walau sakit hati, NM ngaku menyesal melakukan tindakan itu.

NM meminta maaf kepada keluarga S juga warga sekitar kediaman mantan kekasihnya.

Akibat perbuatannya, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno menegaskan NM terancam hukuman 12 tahun penjara.

(Bangkapos.com/TribunJateng.com/Kompas.com/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved