Jumat, 10 April 2026

Ramadhan 2024

Apakah Boleh Menikah di Bulan Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Buya Yahya

Menikah di bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Puasa batal jika berhubungan suami istri di siang Ramadhan.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Klikkabar.com
Ilustrasi menikah. Menikah di bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Puasa batal jika berhubungan suami istri di siang Ramadhan. 

BANGKAPOS.COM -- Apakah boleh menikah di bulan puasa Ramadhan?

Syaikh Muhammad Sahalil Al Amunajjid menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam syariat islam untuk menikah di bulan Ramadhan.

Begitupun menikah di bulan-bulan lainnya tidak ada larangan sama sekali.

Menikah tidak pernah disyariatkan dalam waktu-waktu tertentu karena yang terpenting dari pernikahan bukanlah waktunya, melainkan niat dan orientasinya.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (QS An Nur : 32)

Sementara Buya Yahya menjelaskan, menikah di bulan puasa rupanya diperbolehkan, karena tidak akan membatalkan puasa.

Hal itu dia beberkan dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang tayang 26 Mei 2018 lalu.

"Akad nikah dibulan puasa boleh, dan tidak membatalkannya," jelas Buya Yahya dalam video tersebut.

"Yang tidak diperbolehkan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, karena bisa membatalkan puasa," lanjutnya.

Buya Yahya pun menjelaskan bagi suami dan istri tidak boleh berhubungan hanya berlaku pada siang hari bukan malam hari.

Namun, jika seseorang yang ingin menikah pada siang hari dan melakukan akad pun tidak apa-apa.

"Yang tidak boleh berhubungan intim siang hari, akad nikah siang hari di bulan Ramadhan boleh," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya pun menegaskan jika memang melakukan pernikahan di bulan suci Ramadhan atau saat berpuasa tidak akan membatalkan puasanya.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, pada dasarnya hukum menikah itu tidak pernah ada kaitannya dengan waktu.

Tidak pernah ada waktu-waktu yang terlarang untuk menikah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved