Berita Pangkalpinang

Intip dan Rekam Tetangga yang Sedang Mandi, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Aksi tak senonoh dengan mengintip dan merekam korban yang sedang mandi, terancam pidana hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
ist
Pelaku saat diringkus unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang 

Dalam pengakuannya kepada personel PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang, pelaku merekam video korban yang sedang mandi untuk kebutuhan pribadinya. 

"Kalau dari pengakuan pelaku ini baru satu kali, jadi memang modus pelaku mengintip atau merekam untuk fantasi seksualnya," ungkapnya. 

Sementara itu kini pelaku dan video barang bukti pun sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang, guna proses hukum lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved