Berita Pangkalpinang
Intip dan Rekam Tetangga yang Sedang Mandi, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Aksi tak senonoh dengan mengintip dan merekam korban yang sedang mandi, terancam pidana hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
Dalam pengakuannya kepada personel PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang, pelaku merekam video korban yang sedang mandi untuk kebutuhan pribadinya.
"Kalau dari pengakuan pelaku ini baru satu kali, jadi memang modus pelaku mengintip atau merekam untuk fantasi seksualnya," ungkapnya.
Sementara itu kini pelaku dan video barang bukti pun sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang, guna proses hukum lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
Satu Tahun Lebih di DPRD Babel, Yogi Maulana Pastikan Terus Perjuangkan Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Guru dan Siswa SMAN 1 Simpang Rimba Belajar Ilmu Jurnalistik di Bangka Pos |
![]() |
---|
39 Persen Proyek Perumahan Pangkalpinang Berada di Kecamatan Gerunggang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Ajukan Pembangunan Sekolah Rakyat, Sasar Anak Putus Sekolah |
![]() |
---|
Bimas Buddha Kemenag Pangkalpinang Raih Peringkat I Laporan Keuangan Terbaik Semester I 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.