Jumat, 10 April 2026

Ramadhan 2024

Ngupil dan Mengorek Telinga Ternyata Membatalkan Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Puasa seseorang memang bisa menjadi batal jika ada benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam secara sengaja.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
YouTube MAJLIS HIJRAH
Ustaz Abdul Somad bahas ngupil hingga kentut dalam air dapat membatalkan puasa. Puasa seseorang memang bisa menjadi batal jika ada benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam secara sengaja. 

BANGKAPOS.COM -- Ulama Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait kenapa mengupil dan menggorek telinga bisa membatalkan puasa.

Hal itu ia beberkan dalam sebuh video di kanal YouTube MAJLIS HIJRAH dilansir pada Jumat 17 Februari 2023.

Ustaz Abdul Somad dalam penjelasan Fiqih Ramadhan tahun lalu pernah mengatakan kalau mengupil bisa membatalkan puasa.

"Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal.

Makanya dibilang ngupil batal, karena memasukkan sesuatu ke rongga," kata Ustaz Abdul Somad.

Selain ngupil, hal yang membatalkan puasa adalah mengorek kuping juga bisa mengugurkan puasa.

Sebab memasukkan sesuatu ke dalam rongga.

"Kalau suntik batal enggak Pak Ustaz? Jawabannya suntik obat enggak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal.

Yang batal puasa itu kalau suntik infus. Karena infus itu makanan," katanya.

Puasa seseorang memang bisa menjadi batal jika ada benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) tersebut secara sengaja.

Namun demikian terdapat batasan-batasan awal untuk memasukkan benda ke dalam lubang tubuh.

Jika di hidung, maka batas awalnya adalah muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.

Sementara itu, di telinga juga terdapat batasan awal yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak tampak oleh mata.

Mulut memiliki batas awal, yaitu tenggorokan.

Konteks memasukkan benda ke hidung yang bisa membatalkan puasa, adalah, misalnya ketika berwudu, yaitu saat istinsyaq, menghirup air ke dalam hidung.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved