Pilpres 2024

Kronologi dan Time Line Ketua dan Anggota KPU RI Langar Etik Penerimaan Pendaftaran Cawapres Gibran

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan 6 anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun Timur
Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik dan Disanksi DKPP RI, Gugur Jadi Cawapres? 

BANGKAPOS.COM--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024.

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP, Jakarta pada Senin (5/2/2024).

Dalam putusannya, Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.

Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.

DKPP memutuskan bahwa penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU melanggar kode etik.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap Heddy Lugito.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU RI diadukan oleh beberapa pihak dengan tudingan meloloskan pasangan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Pengaduan diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Mereka meminta DKPP memberhentikan para komisioner KPU tersebut atas dugaan pelanggaran etika terkait pendaftaran calon presiden.'

DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU Imbas Loloskan Gibran jadi Cawapres, Terbukti Langgar Etik
DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU Imbas Loloskan Gibran jadi Cawapres, Terbukti Langgar Etik (Tribun / kompas.com)

DKPP Hanya Bahas Etik

Apakah status Gibran sebagai cawapres gugur?

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menegaskan putusan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sama sekali tak berkaitan dengan pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Dalam artian, Gibran tidak digugurkan sebagai cawapres.

"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dikutip dari Tribun Timur, Senin (5/2/2024).

Ia menjelaskan, putusan DKPP bersifat tidak akumulatif.

Sehingga putusan kali ini berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya. 

"Keputusan DKPP itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda," tuturnya.

"Yang dulu yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tegas Heddy. 

Kronologi dan Timeline KPU RI Langgar Kode Etik

Resume isi putusan DKPP tanggal 5 Februari 2024

1. Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No 90 yang intinya seorang yang belum berusia 40 tahun boleh jadi capres/cawapres asal pernah /sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada

2. Pada 17 Oktober KPU mengirim surat kepada partai politik mengenai perubahan syarat menjadi capres/cawapres berdasar putusan MK No 90 tersebut

3. Pada 25 Oktober 2023, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU. Pada saat itu masih berlaku PKPU No 19 Thn 2023 yang menyatakan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

4. KPU baru menerbitkan PKPU terkait syarat usia capres/cawapres pada 3 November 2024 yaitu PKPU No 23 Thn 2023.

5. Pada 13 November 2023 KPU menerbitkan keputusan mengenai tiga pasang capres-cawapres

6. DKPP menyatakan Ketua KPU dan anggota KPU melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 padahal pada saat itu PKPU yang berlaku masih PKPU No 19 Tahun 2023 yaitu syarat minimal usia adalah 40 tahun.

7. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU serta peringatan keras kepada anggota KPU.

(Bangkapos.com/Zulkodri/Tribunnews.com/KompasTv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved