Bangka Barat Memilih

Hari Ini KPU Bangka Barat Umumkan Terakhir Mengurus Pindah Memilih, Ditutup Pukul 23.59 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat mengumumkan hari terakhir mengurus pindah memilih.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
bangkapos.com/Riki Pratama
Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto, saat memberikan materi pelatihan saksi peserta Pemilu, pada Sabtu (3/2/2024) kemarin di Kecamatan Mentok, Bangka Barat. 

Pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 tersebut dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP nya.

"Sementara bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus," jelasnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilihan.

"Jadi datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalkan karena tugas, bawa surat tugas," saran Dwi. 

Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved