Bangka Barat Memilih
Hari Ini KPU Bangka Barat Umumkan Terakhir Mengurus Pindah Memilih, Ditutup Pukul 23.59 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat mengumumkan hari terakhir mengurus pindah memilih.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 tersebut dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP nya.
"Sementara bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus," jelasnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilihan.
"Jadi datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalkan karena tugas, bawa surat tugas," saran Dwi.
Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu di Bangka Barat Masih Berlangsung, Baru Satu Kecamatan Selesai |
![]() |
---|
Polisi di Mentok Lakukan Pengamanan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan |
![]() |
---|
Hasil Penghitungan Suara TPS Tempat Wakil Bupati Bangka Barat Mencoblos, Prabowo-Gibran Unggul Telak |
![]() |
---|
Mencoblos di TPS 01 Desa Pusuk, Bupati Bangka Barat Ajak Warga Gunakan Hak Pilihnya |
![]() |
---|
Besok KPU Bangka Barat Distribusikan Logistik Pemilu, Tak Ada Daerah Pulau di Bangka Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.