Selasa, 14 April 2026

Ramadhan 2024

Apakah Muntah Tak Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan? SImak Penjelasannya

Apakah Muntah Tak Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan? SImak Penjelasannya berikut ini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
tribunnews.com
Ilustrasi mual dan muntah 

BANGKAPOS.COM - Apakah Muntah Tak Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan? SImak Penjelasannya.

Tak lama lagi umat muslim akan menjalankan ibdah puasa Ramadan 2024.

Ada yang pelu diketahui dan dipersiapkan dari sekarang yaitu mengenai hal-hal yang membatalkan puasa.

Ada 8 hal yang bisa membatalkan puasa.

Namun ada juga 5 hal yang dapat membatalkan pahala puasa.

Lantas muncul pertanyaan yang sering ditanyakan saat puasa.

Yakni apakah puasa batal kalau muntah? ya muntah bisa membatalkan puasa? begitulah pertanyaan yang muncul saat Ramadan tiba.

Puasa atau shaum adalah menahan diri dari makan dan minum serta perkara yang membatkan puasa sejak terbitnya fajar (imsak shubuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib).

Hal utama yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.

Selain itu masuk segala benda atau barang melalui lubang terbuka dalam tubuh manusia, yakni mulut, hidung, telinga, mata, kemaluan, dan dubur.

Berikut penjelasan muntah yang membatalkan puasa menurut hadits Nabi Muhammad SAW:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: "Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Penjelasan hadits di atas tentang tidak adanya qodho, artinya tidak perlu mengulangi puasanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved