Bangka Pos Hari Ini

Awasi Kecurangan Pemilu, Masa Tenang 11 hingga 13 Februari

Selama tiga hari masa tenang itu Bawaslu mengimbau seluruh peserta Pemilu tidak lagi melakukan aktivitas kampanye dalam

Editor: Iwan Satriawan
Istimewa
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Bangka Belitung siaga penuh pada masa tenang hingga hari pencoblosan Pemilu 2024.

Masa tenang Pemilu mulai hari Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024.

Selama tiga hari masa tenang itu Bawaslu mengimbau seluruh peserta Pemilu tidak lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Seluruh kontestan Pemilu baik Pilpres maupun pemilu legislatif juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan curang termasuk money politics.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung meminta seluruh jajaran di semua tingkatan untuk bersiaga penuh pada masa tenang hingga hari
pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, selain melakukan pengawasan pada aktivitas yang dilarang pada masa
tenang, pihaknya juga fokus pada pengawasan distribusi logistik Pemilu.

"Distribusi logistik menjadi fokus kami juga, karena harus dipastikan sampai ke tempat pemungutan suara, tepat jumlah ataupun tepat waktu," ujar Osykar, Sabtu (10/2).

Osykar juga menegaskan, petugas Bawaslu harus melakukan pengawasan secara langsung dengan menjunjung tinggi mekanisme dan
prosedur yang berlaku pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

"Karena Pemilu puncaknya kan pemungutan dan penghitungan suara, itu yang menentukan. Jadi harus benarbenar diawasi," tambahnya.

Sementara itu, pada masa tenang yang dimulai pada 11- 13 Februari 2024 partai politik dan peserta pemilu perseorangan dihimbau agar tidak
melakukan berbagai aktivitas berunsur kampanye.

"Kami akan berpatroli untuk mencegah dan menindak politik uang serta beragam kecurangan lainnya. Alat peraga kampanye juga harus dipastikan tidak ada lagi," sebutnya.

Terakhir, Osykar juga menyoroti adanya beberapa titik di Babel yang masuk daerah Blind Spot sinyal provider telekomunikasi.

"Padahal koordinasi dan komunikasi butuh sinyal provider, jangan sampai tidak adanya sinyal itu menghambat kerja di lapangan," terangnya.

Imbauan serupa disampaikan Bawaslu Kota dan Kabupaten di Bangka Belitung.

“Besok sudah memasuki masa tenang. Jadi kami mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk Money Politics,”
kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri.

Di sisi lain Bawaslu juga fokus memperhatikan pendistribusian logistik pemilu. Pasalnya, pengiriman Bawaslu harus ikut memastikan logistik
pemilu sampai tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.

Pihaknya juga ingin memastikan pendistribusian logistik aman dan berjalan lancar.

Amri tak menampik beragam potensi pelanggaran yang rawan muncul selama masa tenang. Seperti politik uang, pelanggaran netralitas
aparatur sipil negara (ASN), juga penyebaran hoaks atau kabar bohong, hingga ujaran kebencian.

Maka dari itu dirinya mengajak seluruh peserta politik dan partisipan untuk menjaga situasi dan keamanan saat ini.

“Mari kita sukseskan dan awasi masa tenang ini, sehingga pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan sukses, lancar, luber dan Jurdil. Bersama rakyat awasi pemilu Bersama
Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” ucapnya.

Amri berpesan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu agar bekerja keras dalam mensukseskan pengawasan dengan baik, bertanggung jawab dan berkeadilan.

Selain itu juga sinergi terhadap seluruh stakeholder perlu ditingkatkan lagi sehingga pemilu dapat berjalan aman dan kondusif.

“Mengutamakan kewaspadaan serta mengoptimalkan upaya pencegahan melalui kegiatan pengawasan kepada peserta pemilu,” pungkas Amri.

KPU Koordinasi Lintas Instansi

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu,
Sat Pol PP, kepolisian, kesbangpol, dan LO Parpol, terkait masa tenang dimulai pada tanggal 11 Februari 2024.

"Pada tangga itu mulai membersihkan APK, karena habis masa kampanye 10 Februari, hari ini," kata Ketua KPU Babar, Darjiyono.

Ia menambahkan, sejumlah alternatif telah disampaikan KPU Bangka Barat, terhadap pengurus Parpol di kabupaten hingga ke ranting.

Terkait baleho dan spanduk, agar segera dicabut secara mandiri, sebelum tim gabungan yang terdiri dari Sat Pop PPP dan Bawaslu melakukanya.

"Apabila tidak dilakukan kawan-kawan, Satpol PP, Bawaslu akan turun ke bawah, tetapi kalau sudah diambil nanti, tidak boleh diambil
lagi, karena menjadi sitaan negara," jelasnya.

Dia mengharapkan, kepada parpol, dapat menjalankan kesepakatan yang telah disampaikan tersebut.

Diharapkan dapat melepas atau mencabut, APK paling lambat satu hari sebelum masa tenang.

"Jadi boleh dari sekarang, seandainya ingin langsung, kami telah mengimbau ke parpol terkait masa tenang.

Dimulai 11-13 Februari 2024. Karena pada tanggal 11 dan 12 Februari dipastikan semua alat peraga kampanye sudah bersih," tegasnya. (w4/u1/riu)


Copot APK

BAWASLU di Bangka Belitung akan melakukan sterilisasi alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 baik untuk Pilpres maupun Pemilu Legislatif.

Upaya ini dilakukan untuk menegakkan aturan Pemilu selama masa tenang mulai hari ini, Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2) atau satu
hari menjelang hari pencoblosan. Petugas Bawaslu akan mencopot APK berunsur kampanye jika masih ditemukan di lapangan.

Tidak hanya APK, kampanye dalam bentuk digital, pemberitaan hingga di sosial media juga akan ditertibkan.

Jika masih ada yang melanggar, Bawaslu juga akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan, selain menertibkan APK pihaknya juga bakal melakukan penertiban pada itu iklan kampanye yang terpasang di media cetak, media elektronik ataupun media sosial dengan berkoordinasi bersama Diskominfo dan Satpol PP.

"Selain penertiban APK, penertiban juga (dilakukan) terhadap media cetak, online itu kami berharap dimasa tenang tidak lagi ada iklan
kampanye. Termasuk juga media elektronik kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel," kata
Imam kepada Bangka Pos, Sabtu (10/2).

Imam juga berharap masing-masing peserta pemilu mempunyai kesadaran untuk melakukan pembersihan APK yang terpasang di berbagai tempat, sehingga pada masa tenang bisa steril dari APK.

"Baik itu di jalan-jalan maupun tertempel di mobil, semua tidak diperbolehkan di masa tenang. Sebelumnya kami sudah (juga) membuat imbauan kepada teman-teman partai politik secara mandiri untuk melakukan penertiban APK," kata Imam.

Bawaslu Kabupaten Bangka juga akan menertibkan APK peserta Pemilu mulai Minggu (11/2).

Penertiban melibatkan Satpol PP Pemkab Bangka.

"Masih kita kasih waktu hingga hari ini (Sabtu kemarin) APK Pemilu 2024 dibersihkan secara mandiri dan memang itu yang kita harapkan
tapi besok jika masih ada kita yang tertibkan," kata Ketua Bawaslu Bangka Sugesti.

Sementara itu, Bawaslu Bangka Barat melibatkan Satpol PP dan Polres Bangka Barat dalam penertiban APK Pemilu.

Kasatpol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama, mengatakan operasi penertiban APK bakal dilakukan personel Pol PP di sejumlah kecamatan pada Minggu pagi.

"Kalau untuk APK besok pagi kita tertibkan, dari mulai apel di kantor Pol PP, seluruh gabungan dari
stakeholder terkait, kita bergerak ke enam kecamatan. Jadi kita dibagi enam tim," kata Sidarta.

"Target sasaran kita, semua kecamatan dan baleho, spanduk, sudah tidak boleh lagi terpasang. Sebenarnya berdasarkan PKPU, Parpol dapat melakukan
secara mandiri melepaskan APK-nya. Sehingga, tidak perlu lagi ditertibkan Pol PP," katanya.

Dia menambahkan, masa tenang kampanye, bertujuan untuk memberikan suasana tenang bagi masyarakat. Sehingga harus bersih dari aktivitas kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri mengatakan, iklan kampanye di media massa cetak, daring, media sosial dan lembaga juga tidak lagi diperkenankan.

Begitu pula publikasi hasil survei elektabilitas calon peserta pemilu. Hal itu diatur sesuai pasal 509 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Apabila hal itu tidak diindahkan maka sanksi pidana selama satu tahun dan denda Rp12 juta siap menjerat peserta Pemilu.

“Jadi dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu ataupun bentuk lainnya.
Utama yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” jelas Amri. (w4/die/riu/u1)

 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved