Pilpres 2024

Jangan Golput, Simak Tata Cara dan Persyaratan Mencoblos yang Sah di TPS

Jangan Golput, Simak Tata Cara dan Persyaratan Mencoblos yang Sah di TPS

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Metode pemberian suara dalam Pemilu 2024 dilakukan dengan cara mencoblos surat suara. Ini cara mencoblos surat suara yang benar bagi pemula. 

Perbedaan warna surat suara pada Pemilu 2024 memiliki penanda dan fungsi yang berbeda:

  • Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD
  • Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR
  • Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi
  • Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

Dengan memperhatikan semua hal di atas, diharapkan proses pemilihan di Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis bagi semua pemilih Indonesia.

(Bangkapos.com/Zulkodri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved