Pilpres 2024
Jangan Golput, Simak Tata Cara dan Persyaratan Mencoblos yang Sah di TPS
Jangan Golput, Simak Tata Cara dan Persyaratan Mencoblos yang Sah di TPS
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Metode pemberian suara dalam Pemilu 2024 dilakukan dengan cara mencoblos surat suara. Ini cara mencoblos surat suara yang benar bagi pemula.
Perbedaan warna surat suara pada Pemilu 2024 memiliki penanda dan fungsi yang berbeda:
- Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD
- Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR
- Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi
- Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
Dengan memperhatikan semua hal di atas, diharapkan proses pemilihan di Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis bagi semua pemilih Indonesia.
(Bangkapos.com/Zulkodri)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.