Pilpres 2024

Kejari Pangkalpinang Minta Data Nomor Telepon dan WhatsApp KPPS Se-Pangkalpinang, ini Kata KPU

Isi surat permohonan Kejari Pangkalpinang kurang lebih meminta kesediaan KPU memberikan data-data berupa nama Ketua KPPS, nomor telepon, no WhatsApp

|
Penulis: M Zulkodri | Editor: Evan Saputra
BANGKA POS / Ryan Agusta Prakasa
Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM- Beredar surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang  nomor R-05/L.9.10/Dsb/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024 dengan sifat surat biasa kepada Ketua KPU Kota Pangkalpinang.

Isi surat permohonan Kejari Pangkalpinang meminta kesediaan KPU memberikan data-data berupa nama Ketua KPPS, nomor telepon, no WhatsApp aktif dan wilayah TPS Kecamatan- Kelurahan dan Nama TPS.

Hal itu sehubungan dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 terkait pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita.
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Margarita Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat permohonan dari Kejari tersebut.

“Memang kita ada Kerjasama soal keterbukaan informasi, tetapi Kerjasama tersebut tidak mengatakan secara detail harus memberikan data. Soal surat ini kita sudah berkoordinasi dengan KPU RI. Intruksinya Pemberian data harus diberikan secara resmi dan sudah kami berikan datanya,” ujarnya.

Saat disingung untuk apa pihak Kejari tersebut, meminta data nomor telepon atau nomor WhatsApp Ketua KPPS di Pangkalpinang, Margarita mengaku tidak tahu pasti.

Pihaknya memberikan data sebagai bentuk menghargai sesama Lembaga saja.

“Jangan bilang kami takut, kami menghargai secara Lembaga saja makanya kita kasih,” ucapnya.

Kembali disingung apakah tidak khawatir data tersebut, akan digunakan untuk hal yang negatif misalnya untuk intimidasi, atau arahan mendukung salah satu paslon, seperti isu yang belakangan ini marak jadi perbincangan banyak pihak.

Margarita mengaku berpikir positif, pihaknya juga sudah di intruksi KPU RI, agar apabila ada arahan atau permintaan yang memberatkan di luar tupoksi KPPS tidak usah dilakukan.

“Makanya kami membuat Grup WA terdiri dari PPK, PPS dan KPPS untuk berkoordinasi apabila terjadi apa-apa. Kalau ada foto dan laporkan. Sampai sejauh ini belum ada laporan mudah-mudahan tidak ada. Jangan sampai terjadi di Jawa Tengah dan di Jabar saya baca berita ada grup KPPS dibuat komandonya bukan dari KPUD malah orang lain. Grup ini juga fungsinya untuk bersilaturahmi dan berbagi informasi,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran dan pengakuan sejumlah Petugas KPPS, tidak tau bahwa nomor telepon mereka atau nomor WA mereka juga sudah diberikan ke pihak Kejari.

Firdaus ketua KPPS TPS 13 Kelurahan Ketapang mengaku tidak tau menahu soal permintaan pihak kejaksaan meminta nomor telepon pribadi dan WA.

“Tidak tau, kalau grup WA sesama petugas KPPS, PPS dan PPK . Sejuah ini tidak ada ditelpon orang yang mengaku dari kejaksaan,” ucapnya.

Masih di Kelurahan yang sama Ketua KPPS TPS 3 Jung Sin mengaku juga tidak tau menahu soal permintaan Kejari tersebut.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved