Ramadhan 2024

Ustaz Abdul Somad Jelaskankan Hukum Mimpi Basah di Siang Ramadhan, Apakah Puasa Batal?

Ulama Ustaz Abdul Somad menjelaskankan hukum mimpi basah di siang Ramadhan. Jika bukan disebabkan karena syahwat maka puasa tidak batal.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
YouTube Bujang Hijrah
Ulama Ustaz Abdul Somad menjelaskankan hukum mimpi basah di siang Ramadhan. Jika bukan disebabkan karena syahwat maka puasa tidak batal. 

BANGKAPOS.COM -- Ulama Ustaz Abdul Somad menjelaskankan hukum mimpi basah di siang Ramadhan.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam berpuasa tentunya tidak hanya menahan lapar dan dahaga.

Tetapi ada banyak hal yang harus dipahami agar menjadikan puasa tersebut sah dan tidak batal.

Dalam sebuah ceramahnya, ada seorang yang bertanya perihal mimpi basah apakah membatalkan puasa.

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam video di kanal Youtube, Ustaz Menjawab diunggah pada tanggal 20 Mei 2018 silam.

Dijelaskan oleh sapaan UAS tersebut, jika air mani atau sperma yang keluar bukan disebabkan karena syahwat, maka puasa yang dijalankan tidak batal.

Seperti misalkan karena sakit, makanan tertentu yang bisa memicu keluarnya sperma, karena mengeluarkan tenaga, atau karena tertidur dan mimpi basah.

"Sperma yang keluar bukan karena syahwat, karena sakit, karena makanan yang tadi malam dimakan entah makanan apa namanya, menyebabkan, atau karena tenaga, itu tak batal namun harus seperti yang tadi," katanya.

"Atau karena dia tertidur, mimpi, maka puasanya tidak batal," terang Ustaz Abdul Somad.

UAS menjelaskan bahwa yang dapat membuat puasa itu batal ialah dengan sengaja mengeluarkan sperma untuk kenikmatan.

Termasuk bagi mereka yang dianjurkan oleh dokter untuk mengeluarkan spermanya.

Namun UAS mengatakan ada unsur sengaja dalam melakukannya sehingga hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Secara tidak sengaja sperma atau air maninya keluar.

Lagi-lagi Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa mim[i basha atau keluar maini di siang Ramadhan tidak membatalkan puasa asalak tidak secara sengaja mengeluarkannya.

Maka hal itu, kata UAS, tidak membatalkan puasa dan puasanya tetap sah karena tidak berniat untuk mengeluarkan sperma atau air mani.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved