Bangka Belitung Memilih

Bawaslu Sarankan Perbaikan Pemungutan Suara di TPS 08 Desa Pasir Putih Bangka Selatan

jajaran bawaslu juga telah mengeluarkan saran perbaikan tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara pada satu TPS di Kabupaten Bangka Selatan.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar menyebutkan, selain adanya dua Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Belitung hari ini, jajaran bawaslu juga telah mengeluarkan saran perbaikan tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara pada satu TPS di Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut Osykar, saran perbaikan itu sudah dilayangkan secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melalui surat  nomor 95/PM.00.02/K.BB-03/02/2024 kepada jajaran KPU. 

"Berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS 08, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai (Bangka Selatan) terdapat 77 orang pemilih yang tidak mendapatkan surat suara pemilihan DPD RI," kata Osykar secara tertulis, pada Minggu (18/2/2024). 

Osykar menjelaskan, dengan adanya kekurangan surat suara pada pemilihan DPD RI tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan telah meminta kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan, untuk dapat segera memenuhi hak pemilih yang belum terakomodir. 

"Waktunya paling lama 10 hari setelah hari pemungutan Suara," tambahnya.

 Akan tetapi, saat dikonfirmasi apakah TPS 08, di Desa Pasir Putih diharuskan melaksanakan PSU, Osykar menyampaikan, saat ini Bawaslu masih menunggu tidak lanjut dari jajaran KPU usai adanya surat berisi saran perbaikan itu. 

"Tinggal menunggu surat balasan dari KPU. (Apakah akan ada PSU atau tidak) kita lihat tanggapan dari KPU dahulu," sebutnya.  Sebelumnya, TPS di wilayah Kabupaten Belitung dinyatakan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (18/2/2024). 

Ketua KPU Belitung Amir Husin mengatakan nantinya proses rekapitulasi hasil PSU akan dilakukan terpisah dengan Pemilu 2024. 

Mengingat proses rekapitulasi Pemilu sudah berada di tahap kecamatan yang dilaksanakan PPK.  

"Kami sudah berkoordinasi jadi untuk dua TPS ini dilakukan penghitungan di akhir. Jadi setelah PSU barulah dilakukan rekapitulasi," ujar Amir kepada posbelitung.co. 

Ia menambahkan berdasarkan berita acara rapat memang telah diputuskan TPS 001 Desa Air Raya dan TPS 006 Desa Kembiri akan dilakukan PSU. 

Keputusan tersebut menindaklanjuti rekomendasi panwascam terkait temuan pemilih yang mencoblos menggunakan KTP dengan alamat di luar Belitung.  

Meskipun demikian, selaku Ketua KPU Belitung, Amir tidak menyalahkan jajaran KPPS terhadap kejadian tersebut. 

"Pada prinsipnya kami tidak akan menyalahkan jajaran kami, karena mereka sudah maksimal dalam menjalankan tugas," katanya.  (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved