Berita Bangka Selatan

Aktivitas PIP Ilegal Kian Marak di Laut Sukadamai, Pengusaha Legal Mulai Mengeluh

Sejumlah pengusaha pertambangan pasir timah legal di laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, mengeluh.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah aktivitas PIP ilegal yang berada di perairan laut Sukadamai, Senin (19/2/2024). Adanya aktivitas PIP ilegal itu turut mempengaruhi produktivitas PIP legal milik mitra PT Timah Tbk. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah pengusaha pertambangan pasir timah legal di laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengeluh.

Pasalnya, sejumlah wilayah kerja mereka digarap oleh para penambang ilegal.

Dampaknya, produktivitas dari beberapa perusahaan mitra tersebut anjlok selama beberapa bulan terakhir.

Kepala Pengawas Operasional Ponton Isap Produksi (PIP) CV Babel Raja Rezeki, Edi mengatakan, saat ini aktivitas PIP ilegal di Laut Sukadamai kembali marak.

Bahkan kini aktivitas PIP ilegal itu mulai bekerja di dekat PIP milik perusahaannya.

Imbasnya, produktivitas biji timah yang dihasilkan dari PIP legal merosot tajam selama beberapa bulan terakhir.

“Saat ini mulai banyak PIP ilegal yang bekerja di dekat PIP kami,” kata dia di Toboali, Senin (19/2/2024).

Menurut Edi setidaknya terdapat sekitar 30-40 unit PIP ilegal yang bekerja di sekitar PIP mitra PT Timah Tbk.

Hal itu tentunya mengganggu PIP legal dalam mengejar produksi bijih timah yang telah ditargetkan.

Terutama yang ada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk area DU 1546 Toboali.

Tidak hanya itu, sejak awal tahun 2024 ini banyak PIP ilegal yang tidak menyetorkan hasil penambangannya di pos penimbangan resmi.

Justru mereka nekat membawa pasir timah hasil produksi mereka untuk dibawa pulang ke rumah.

Diduga timah tersebut akan dijual ke pengepul biji timah yang harganya jauh lebih tinggi dibandingkan di pos penimbangan.

“PIP ilegal mulai beraktivitas semenjak CV kami bekerja awal bulan Januari 2024. Saat ditanya hasil produksi mereka tidak mau nyetor ke pos penimbangan. Malahan timahnya dibawa pulang ke rumah,” ucap Edi.

Lebih jauh ucapnya, dari pengakuan penambang ilegal di perairan itu mereka leluasa beraktivitas diduga telah melakukan kongkalikong dengan oknum aparat penegak hukum (APH).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved