Anggota KPPS di Belitung Meninggal

KPU Belitung Upayakan Pemenuhan Santunan Kepada Keluarga Almarhum KPPS

Ketua KPU Kabupaten Belitung Amir Husin menyatakan keluarga besar KPU berduka mendapat kabar seorang KPPS meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024). 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kondisi rumah almarhum Wahyudi anggota KPPS di Desa Air Pelempang Jaya yang meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Ketua KPU Kabupaten Belitung Amir Husin menyatakan keluarga besar KPU berduka mendapat kabar seorang KPPS meninggal dunia pada Selasa (20/2/2024). 

Menurut Amir pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kepulauan Babel untuk kepengurusan administrasi santunan kepada keluarga almarhum. 

"Yang pasti kami KPU Belitung turut berbela sungkawa dan beduka atas meninggalkan almarhum yang merupakan anggota KPPS," ujarnya kepada Posbelitung.co.

Amir menjelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 sudah diatur tentang pemberitan santuanan kematian dan kecelakaan bagi badan adhock penyelenggara Pemilu 2024.

Dalam Bab II sudah dijelaskan santunan kematian terbagi menjadi tiga kriteria. 

Diantaranya meninggal dunia dalam menjalankan tugas, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu dan meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab. 

"Semuanya sudah diatur dan kami melihat almarhum ini masuk kriteria. Nanti akan kami pelajari aturannya dan secepatnya mengurus semua administrasi," kata Amir.

(Posbelitung.co/Dede Suhendra)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved