Pemilu 2024

Bawaslu Babel: PSU Atau PSL Bukan Barang Haram, Ini Perbedaannya

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) bukan barang haram.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
istimewa
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) bukan barang haram.

Setidaknya satu dari dua kegiatan itu sudah dilakukan di Babel.

Pada Minggu (18/2/2024), PSU dilakukan di dua TPS di Kabupaten Belitung.

Sementara pada 24 Februari 2024, PSL direncanakan di TPS 08, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Pun Osykar menjelaskan perbedaan antaran PSU dan PSL tersebut.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Belitung, PSU dilakukan karena ada kesalahan atau ketidakakuratan prosedur yang dilakukan oleh KPPS.

Hal itu mengakibatkan orang atau warga negara yang punya hak pilih, namun secara aturan tidak diperbolehkan (mencoblos di suatu tempat/TPS) karena pada dasarnya DPTb harus mendaftar terlebih dahulu.

“Kemudian ada juga yang kemungkinan kelebihan memberikan surat suara. Harusnya cuma presiden, tapi diberikan lima (semua jenis) surat suara,” kata Osykar, Selasa (20/2/2024).

Sedangkan untuk PSL sedikit berbeda. Kata Osykar, dalam PKPU, PSL terjadi dikarenakan ada konflik atau bencana alam saat hari pencoblosan.

Osykar mengatakan pihaknya berasumsi dan melakukan kajian terhadap yang terjadi di Bangka Selatan dimana terjadi kekurangan sekitar 100 surat suara DPD RI di satu TPS sehingga perlu untuk dilakukan PSL.

“Karena mereka (pemilih) sudah diberikan 4 surat suara (Presiden, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD kab-red) sehingga perlu dilakukan PSL,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Bangka Selatan untuk memberikan saran perbaikan ke KPU Bangka Selatan. “KPU Basel juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Babel. Tinggal menunggu tanggal pelaksanaan (PSL-red),” sambungnya.

Lebih lanjut, PSU atau PSL harus dilakukan pada batas waktu 10 hari setelah hari pencoblosan, atau dalam hal ini maksimal pada tanggal 24 Februari 2024.

Kata Osykar, jika hal itu tidak dilakukan oleh KPU, maka bisa berujung pada pidana.

Selain itu, Osykar mengimbau agar ketersediaan logistik juga menjadi perhatian dari KPU. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan nantinya berdasarkan temuan dan kajian pengawas di lapangan, ditakutkan ada temuan hal-hal baru atau kejadian khusus lainnya.

Di samping itu, dia menyebut bahwa dari segi prosedur dan waktu pencoblosan, pada dasarnya PSU dan PSL tidak jauh berbeda dengan hari pencoblosan pada 14 Januari 2024 lalu.

“Waktunya sama dari jam 7 sampai jam 1 siang, prosedurnya sama, petugasnya sama,” ungkapnya.

Kendati demikian, berdasarkann PSU yang sudah dilakukan di Kabupaten Belitung beberapa hari lalu, Osykar menyebut bahwa harus ada usaha lebih untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif (mencoblos) layaknya tanggal 14 Februari lalu.

“Jadi sebenarnya PSU atau PSL ini bukan barang haram. Ini untuk evaluasi juga bagi kita  kedepan agar lebih taat prosedur, cermat dalam pola koordinasi antar sesama penyelenggara,” tegasnya.

Terakhir, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menggunakan hak konstitusionalnya dalam memberikan suara.

“One Person, One Vote and One Value,” ujar Osykar.

Baca juga: 77 Pemilih di TPS 08 Desa Pasir Putih Bangka Selatan Nyoblos Lagi 24 Februari

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 77 pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengikuti Pemilu 2024 lanjutan pada 24 Februari mendatang.

Hal itu menyusul kekurangan surat suara yang terjadi pada Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari lalu. Saat itu, TPS 08 kekurangan 100 surat suara DPD RI sehingga 77 pemilih tersebut tidak bisa mencoblos untuk tingkatan pemilihan itu.

Osykar mengatakan kekurangan suara di TPS tersebut merupakan bentuk ketidakcermatan dalam hal pendistribusian logistik.

Pasalnya kata dia, saat tahapan pengadaan dan distribusi logistik tersebut, Bawaslu sudah memberikan imbauan terhadap beberapa kekurangan surat suara.

“Bahkan di hari masa tenang itu, kelebihan surat suara dimusnahkan oleh teman-teman KPU,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya ini menjadi ketidakcermatan karena pada saat hari H justru terjadi kekurangan surat suara dan merata terjadi di tujuh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bangka Belitung.

Kendati demikian, kata dia sudah ada solusinya yakni dengan mengambil surat suara dari TPS terdekat.
“Tapi di beberapa tempat yang memang tidak terakomodir, memang diharuskan untuk ada Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau Pemilihan Suara Lanjutan (PSL),” jelasnya.

Seperti halnya yang sudah dilakukan di Kabupaten Belitung dimana telah dilakukan PSU lantaran adanya keteledoran. Hal itu kata Osykar dikarenakan ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), namun diberi surat suara untuk memilih.

Selanjutnya kata dia, telah diberikan juga rekomendasi kepada KPU Bangka Selatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan.

“Kami sudah melakukan kajian dan merekomendasikan untuk PSL,” ungkap Osykar.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin mengaku masih menunggu hasil pengawasan Bawaslu dalam terjadi kekurangan surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari lalu.

Kalau pun Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Husin menyatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Tunggu aja, kalau misalnya Bawaslu rilis kalau ini dianggap pelanggaran, baru nanti tanya lagi ke saya," ucap Husin saat ditemui Bangkapos.com pada Jumat (16/2/2024) lalu.

"Kalau PSU juga apakah untuk semua jenis. Saya rasa kalau untuk presiden, DPR RI atau DPD RI, satu dua suara enggak terlalu signifikan pengaruhnya. Tapi kalau DPRD Provinsi atau DPRD kab/kota, satu dua suara bisa sangat berpengaruh. Itu yang perlu dicermati," lanjutnya

Oleh karena itu, Husin menegaskan sekali lagi bahwa penentuan ada tidaknya PSU, KPU Provinsi Babel masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu di setiap kab/kota yang akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Babel.

"Nanti ketika KPU menerima rekomendasi (PSU), KPU pun akan mengkaji dan melakukan rapat pleno. Keputusan dalam rapat pleno itulah yang menyatakan PSU atau tidak. Ketika kita putuskan PSU-nya pleno, maka wajib kita kami laksanakan dalam rentan waktu yang telah diatur," kata Husin. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved