Pemilu 2024

77 Pemilih di TPS 08 Desa Pasir Putih Bangka Selatan Nyoblos Lagi 24 Februari

Sebanyak 77 pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Pasir Putih akan mengikuti Pemilu 2024 lanjutan pada 24 Februari mendatang.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sebanyak 77 pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengikuti Pemilu 2024 lanjutan pada 24 Februari mendatang.

Hal itu menyusul kekurangan surat suara yang terjadi pada Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari lalu. Saat itu, TPS 08 kekurangan 100 surat suara DPD RI sehingga 77 pemilih tersebut tidak bisa mencoblos untuk tingkatan pemilihan itu.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar kepada Bangkapos.com, Selasa (20/2/2024).

Sebelumnya, Osykar mengaku Bawaslu sudah memberikan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk TPS 08.

Menurutnya, kekurangan suara di TPS tersebut merupakan bentuk ketidakcermatan dalam hal pendistribusian logistik.

Pasalnya kata dia, saat tahapan pengadaan dan distribusi logistik tersebut, Bawaslu sudah memberikan imbauan terhadap beberapa kekurangan surat suara.

“Bahkan di hari masa tenang itu, kelebihan surat suara dimusnahkan oleh teman-teman KPU,” ucap Osykar kepada Bangkapos.com, Selasa (20/2/2024).

Oleh karena itu, menurutnya ini menjadi ketidakcermatan karena pada saat hari H justru terjadi kekurangan surat suara dan merata terjadi di tujuh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bangka Belitung.

Kendati demikian, kata dia sudah ada solusinya yakni dengan mengambil surat suara dari TPS terdekat.
“Tapi di beberapa tempat yang memang tidak terakomodir, memang diharuskan untuk ada Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau Pemilihan Suara Lanjutan (PSL),” jelasnya.

Seperti halnya yang sudah dilakukan di Kabupaten Belitung dimana telah dilakukan PSU lantaran adanya keteledoran. Hal itu kata Osykar dikarenakan ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), namun diberi surat suara untuk memilih.

Selanjutnya kata dia, telah diberikan juga rekomendasi kepada KPU Bangka Selatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan.

“Kami sudah melakukan kajian dan merekomendasikan untuk PSL,” ungkap Osykar.
 
Beda PSU dan PSL
 
Lebih lanjut, Osykar turut menjelaskan perbedaan antaran PSU dan PSL tersebut.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Belitung, PSU dilakukan karena ada kesalahan atau ketidakakuratan prosedur yang dilakukan oleh KPPS.

Hal itu mengakibatkan orang atau warga negara yang punya hak pilih, namun secara aturan tidak diperbolehkan (mencoblos di suatu tempat/TPS) karena pada dasarnya DPTb harus mendaftar terlebih dahulu.

“Kemudian ada juga yang kemungkinan kelebihan memberikan surat suara. Harusnya cuma presiden, tapi diberikan lima (semua jenis) surat suara,” terangnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved