Berita Bangka Belitung

Diperkirakan Dibuka Juni 2024, Simak Persyaratan PPDB Jenjang TK, SD, SMP dan SMA di Bangka Belitung

Azami juga memperkirakan bahwa PPDB di Bangka Belitung kemungkinan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli mendatang, sesuai dengan tahun sebelumnya.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
ARI RUHIYAT/ jabar.tribunnews.com
Diperkirakan Dibuka Juni 2024, Simak Persyaratan PPDB Jenjang TK, SD, SMP dan SMA di Bangka Belitung 

BANGKAPOS.COM--Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung telah merencanakan pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yang diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan tahun atau bulan Juni mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Babel sekaligus Ketua PPDB SMA/SMK, Azami Anwar.

Azami menjelaskan bahwa saat ini dinas pendidikan provinsi sedang dalam proses penyusunan juknis PPDB.

"Untuk saat ini kita memang belum membuka PPDB, karena saat ini kita masih menyusun Juknis, kita masih menganalisis daya tampungnya berapa, kelulusan SMP di Babel ini berapa, masih kita data karena memang perlu perencanaan yang matang," kata Azami kepada bangkapos.com pada Jumat (16/2/2024).

Meskipun setiap provinsi memiliki otonomi dalam mengatur juknis PPDB, Azami menyatakan bahwa mereka tetap mengacu pada peraturan pemerintah pusat sebagai pedoman dasar.

"Sejauh ini untuk PPDB 2024 ini kita sudah dua kali rapat membahas pembuatan juknis. Jadi kita sedang menyiapkan bagaimana pelaksanaan operasionalnya nanti. Jadi tiap provinsi punya juknis masing-masing," jelasnya.

Azami juga memperkirakan bahwa PPDB di Bangka Belitung kemungkinan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli mendatang, sesuai dengan tahun sebelumnya.

"Kemungkinan bulan Juni atau Juli. Kalau tahun sebelumnya kurang lebih di bulan-bulan itu. Tetapi yang jelas kita masih proses dan kita kaji bersama tim terkait kapan tepatnya," ungkapnya.

Terkait penugasan, Azami menjelaskan bahwa baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang masing-masing dalam mengurus PPDB.

"Jadi PPDB ini memang ada SD, SMP, dan SMA/SMK. Khusus SD dan SMP wewenangnya pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan Dinas Pendidikan Provinsi wewenangnya untuk SMA," terangnya.

Dengan persiapan yang matang dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, Dinas Pendidikan Bangka Belitung siap menyelenggarakan PPDB 2024 untuk memastikan penerimaan peserta didik baru berjalan dengan lancar dan adil.

Persyaratan PPDB jenjang, TK, SD, SMP dan SMA

Orangtua atau calon peserta didik perlu mengetahui persyaratan PPDB, mulai usia hingga dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. 

Aturan mengenai PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 

Namun, untuk jenjang SD, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved