Berita Bangka Belitung

Diperkirakan Dibuka Juni 2024, Simak Persyaratan PPDB Jenjang TK, SD, SMP dan SMA di Bangka Belitung

Azami juga memperkirakan bahwa PPDB di Bangka Belitung kemungkinan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli mendatang, sesuai dengan tahun sebelumnya.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
ARI RUHIYAT/ jabar.tribunnews.com
Diperkirakan Dibuka Juni 2024, Simak Persyaratan PPDB Jenjang TK, SD, SMP dan SMA di Bangka Belitung 

Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24. Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat. 

Nadiem berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan sistem pembelajaran di tingkat SD/MI. 

Berikut persyaratan PPDB 2023 jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK:

Persyaratan PPDB jenjang TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

  • Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
  • Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan PPDB jenjang SD

Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:

  • Yakni 7 tahun
  • Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah:

Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
  • Kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan PPDB jenjang SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan PPDB jenjang SMA/SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Sumber: bangkapos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved