Korupsi di Kementan

Belum Ditahan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini, Pemeriksaan Keenam

Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pemerasan terhadap SYL, Berikut Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi 

BANGKAPOS.COM--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Firli akan digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin (26/2/2024) hari ini.

"(Dijadwalkan diperiksa) Pukul 10.00," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin.

Namun, Arief belum memberikan informasi soal materi pemeriksaan tambahan terhadap Firli.

Lebih lanjut, Arief menyebut pihak Firli belum memberikan konfirnasi kehadiran terkait pemeriksaan hari ini.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," ucap dia.

Adapun ini merupakan pemeriksaan keenam yang akan dijalani Firli. Sebelumnya, Firli telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.

Setelah berstatus tersangka, Firli juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak, tiga kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Berkas Perkara 10.000 Halaman

Penampakan Berkas Perkara Firli Bahuri Diperkirakan 10.000 Halaman, Tingginya 0,85 Meter, Begini Penjelasan Polisi.

Berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlihat sangat tebal.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengatakan, jika ditumpuk menjadi satu, berkas perkara tersebut memiliki tinggi 0,85 meter.

“Ya diperkirakan ya, intinya berkas perkara setinggi 0,85 meter,” kata Ade, Selasa (19/12/2023).

Ditanya soal jumlah halaman, Ade mengaku tidak mengetahui persis. Namun demikian, ia memperkirakan ada sekitar 10.000 halaman dalam berkas perkara Firli Bahuri.

“Ya, diperkirakan (10.000 halaman). Itu ada klaster (sub bagian), ya. Pokoknya setinggi 0,85 meter,” jelasnya.

Berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023) kemarin.

Berkas perkara tersebut dikirimkan oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pada bagian atas, terdapat foto dan nama Firli Bahuri.

Berkas Firli Bahuri
Berkas Firli Bahuri (Kolase)

Dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 91 saksi.

Firli Bahuri sendiri telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 1 dan 6 Desember.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka besok Kamis (21/12).

Sebagai informasi, Firli diduga melakukan pemerasan terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas tahap satu dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan dengan tersangka Ketua Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Setelah diterima, jaksa melakukan penelitian dengan ketentuan selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait pelimpahan berkas akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau dikembalikan guna memenuhi kelengkapan berkas. 

Tahapan tersebut akan terus berlanjut hingga jaksa menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan diikuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. 

"Nah, kalau misalnya dalam waktu tujuh hari dan 14 hari tidak mengeluarkan sikap, berarti berkas perkara tersebut dianggap P21. Kalau dinyatakan lengkap, penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkasnya sudah ada di kita," ujar Ketut saat ditemui di Kejagung, Selasa (19/12/2023).

"Jadi sekarang masih tahap satu, masih mempelajari, belum ada sikap atas berkas itu," sambung Ketut. 

Adapun penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Jumat (15/12/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyerahan berkas perkara ini tetap dilakukan meski gugatan praperadilan yang diajukan Firli terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Selasa (19/12/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait gugatan praperadilan Firli Bahuri

Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Adapun perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diajukan oleh Komjen Pol (purn) Firli Bahuri sebagai pemohon dengan termohon Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya. 

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar hakim Imelda saat membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved