Korupsi di Kementan

BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara,

Editor: fitriadi
Tribun Jambi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. 

BANGKAPOS, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.

SYL divonis terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.

"Dan denda 300 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Hakim Pontoh.

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dia juga sebelumnya dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Tribunnews.com, Ashri Fadilla

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved