Selasa, 5 Mei 2026

Korupsi di Kementan

Divonis 10 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp14 Miliar, Sidang Vonis SYL yang Berujung Ricuh

SYL juga disebut memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut. Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL sel

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Divonis 10 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp14 Miliar, Sidang Vonis SYL yang Berujung Ricuh 

BANGKAPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis.

Tak hanya pidana badan, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024), SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

"Uang pengganti sejumlah 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dilelang oleh jaksa. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Kamis.

SYL disebut melakukan tidak pidana korupsi berlanjut bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Sebagaimana dakwaan Pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SYL terbukti memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

SYL juga disebut memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut. Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan dan menyalahgunakan wewenang adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.

Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan keperluan lainnya.

Sidang SYL Berujung Ricuh

Namun, persidangan tersebut berakhir ricuh. Pagar pembatas ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) roboh usai pembacaan vonis SYL tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, hal tersebut bermula ketika awak media yang hendak mengabadikan momen SYL keluar sidang terhalang penjagaan ketat aparat kepolisian.

Akibatnya, pembatas yang berada di ruang sidang rusak karena terdesak-desak petugas dan awak media yang ada di sana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved