Korupsi di Kementan

Profil dan Biodata Syahrul Yasin Limpo, Terbukti Lakukan Pemerasan SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Inilah profil dan biodata Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang terbukti lakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kem

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
Profil dan Biodata Syahrul Yasin Limpo, Terbukti Lakukan Pemerasan SYL Divonis 10 Tahun Penjara 

BANGKAPOS.COM - Inilah profil dan biodata Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang terbukti lakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim. Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.

Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.

Profil dan Biodata Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjabat sebagai Mentan di Kabinet Indonesia Maju sejak tanggal 23 Oktober 2019 silam.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo merupakan Gubernur Sulawesi Selatan sejak tanggal 8 April 2008 hingga 8 April 2018.

Ia menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sekama dua periode.

Syahrul juga pernah menjadi politikus Partai Golkar sebelum akhirnya bergabung dengan Partai NasDem.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved