Bangka Pos Hari Ini

Seperti Minum Pil Pahit, Dirut PT Timah Tbk Blak-blakan Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Satu di antara masalah yang dihadapi PT Timah Tbk adalah pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Senin (4/3/2024). 

Apalagi kata dia, ketika dipanggil (diperiksa oleh APH) itu kan bisa dari pagi sampai tengah malam. 

"Memang ini tantangan buat kita, paling tidak menjadi pengalaman baru untuk lebih cermat dan lebih smart dalam melakukan pekerjaan, apalagi yang berkaitan dengan kerjasama pihak ketiga," tambahnya.
 
13 tersangka
 
Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka setelah memeriksa sedikitnya 135 saksi.

Semula penyidik menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Tamron alias Aon (TN/AN) selaku beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT MCN serta Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, kedua tersangka tersebut merupakan tersangka dalam pidana pokok.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (6/2/2024), merinci soal peran keduanya.

Disebutkan, pada 2018, CV VIP melakukan kerja sama sewa peralatan untuk peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kemudian, tersangka Tamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan Achmad selaku manajer operasional tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah yang diperoleh secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.

Biji timah tersebut dikumpulkan di perusahaan yang dibentuk sebagai perusahaan boneka, yakni CV SEP, CV MJP, dan CV MB.

Kegiatan perusahaan boneka ini pun dibekali surat perintah kerja dari PT Timah Tbk agar kegiatan mereka mengangkut sisa hasil mineral timah secara borongan merupakan kegiatan legal.

Sepuluh hari berselang, pada Jumat (16/2/2024), penyidik kembali menetapkan lima tersangka baru.

Mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; dan Suwito Gunawan alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Selain itu, ada Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang serta Hasan Tjie alias Asin/ASN selaku Dirut CV VIP.

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra adalah pihak yang menandatangani perjanjian dengan tersangka Suwito Gunawan alias Awi dan Gunawan alias MBG untuk penyewaan alat peleburan timah.

Suwito lalu memerintahkan Gunawan untuk mengumpulkan bijih timah yang diperoleh secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk dengan persetujuan PT Timah Tbk.

Timah tersebut lantas dijual kepada PT Timah Tbk.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved