Bangka Pos Hari Ini

Seperti Minum Pil Pahit, Dirut PT Timah Tbk Blak-blakan Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Satu di antara masalah yang dihadapi PT Timah Tbk adalah pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Senin (4/3/2024). 

Adapun untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Catatan penyidik, pada kurun waktu 2019-2022, PT Timah Tbk mengeluarkan biaya pelogaman sebanyak Rp 975,5 miliar.

Sementara uang yang dikeluarkan PT Timah Tbk untuk membayar bijih timah tersebut Rp 1,7 triliun.

Keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut diduga dinikmati tersangka Gunawan dan Suwito.

Tak juga berhenti, dua hari kemudian penyidik kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk.

Mereka adalah Kwang Yung alias Buyung Koba (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Kuntadi mengemukakan, BY diamankan di tempat persembunyiannya oleh penyidik.

Sebelumnya, dilakukan pemanggilan paksa terhadap BY karena mangkir sehingga lalu dikejar.

Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Berbeda dengan BY, tersangka RI bersikap kooperatif.

Ia secara sukarela menemui penyidik di Kejagung, menyerahkan diri, dan mengakui semua perbuatannya.

Dari penyidikan, diduga tersangka BY dan RI bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza telah mengakomodasi hadirnya petambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Senin (19/2), penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial RL (Rosalina).

RL adalah General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang berada di Kota Pangkal Pinang. Tersangka RL

merupakan tersangka ke-10 dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved