Berita Bangka Selatan
Prostitusi Online di Toboali Dibongkar Polisi, Muncikari dan Wanita Muda Diamankan saat Layani Pria
Saat sedang melayani pria di kamar rumah kontrakan, seorang wanita muda muncikari diamankan anggota Polres Bangka Selatan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Teteh alias TA (40) ibu rumah tangga (IRT) asal Subang, Jawa Barat diamankan apara kepolisian Polres Bangka Selatan.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia. Teteh berprofesi sebagai muncikari mengekplotasi seorang wanita untuk melayani pria hidung belang.
Teteh diamankan salah satu Kontrakannya di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.
Turut diamankan juga seorang wanita muda berinisial KMA alias Anisa yang sedang melayani pria hidung belang di kontrakan tersebut.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono bilang, kasus prostitusi online tersebut terbongkar selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2024.
“Untuk mucikari ini berhasil kita amankan saat Operasi Pekat Menumbing 2024. Tersangka juga merupakan target operasi Polres Bangka Selatan,” kata dia dalam konferensi persnya di Polres Bangka Selatan, Kamis (7/3/2024).
Ia menjelaskan terungkapnya kasus prostitusi online di sebuah rumah kontrakan di Toboali ini berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut jajaran Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan.
Usai mendapat informasi tersebut Selasa (28/2/2024) sekitar pukul 22.15 WIB dilakukan penggerebekan.
Teteh sempat kaget rumah kontrakannya didatangi polisi. Ia juga membantah bila kontrakannya ada aktifitas prostitusi.
Namun saat dilakukan pemeriksaan di sejumlah kamar didapati seorang wanita inisial KMA alias Anisa sedang melayani pria.
Teteh pun tak bisa mengelak. Polisi berhasil menemukan bukti dugaan praktek prostitusi online di kontrakannya.
“Saat dikembangkan ternyata wanita itu dipesan oleh pria hidung belang melalui pelaku. Kemudian dari pengembangan pelaku berhasil kami amankan,” jelas Hary.
Lebih jauh ungkapnya, pelaku Tante menjalankan bisnis prostitusi ini dengan cara memasarkan korban secara langsung kepada pria hidung belang.
Para pria tersebut kemudian diarahkan melalui pesan WhatsApp untuk menuju tempat yang telah ditentukan oleh pelaku.
Korbannya dieksploitasi secara seksual dengan tarif berbeda-beda, dan hasilnya dibagi. Pelaku mengaku dari uang tersebut, mendapatkan Rp100 ribu sebagai jasa menawarkan jasa.
Dari pengungkapan itu pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari satu unit telepon pintar warna hijau, satu unit telepon genggam warna hitam serta 12 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Semua barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai alat transaksi dalam kegiatan prostitusi tersebut.
“Setelah diinterogasi diketahui bahwa lelaki hidung belang tersebut untuk mendapatkan pekerja seks komersial (PSK-Red) itu melalui pelaku dengan tarif Rp600 ribu. Pelaku melakoni sebagai musik mucikari sudah hampir satu tahun terakhir,” ucapnya.
Kendati demikian kata Hary, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
Untuk pria hidung belang dan korban saat ini statusnya masih sebagai saksi. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyaknya 15 juta. Juga dikenakan pasal 506 dihukum dengan kurungan penjara tiga bulan. Barang siapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan,” pungkas Hary.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| BNN Bangka Belitung Libatkan Warga Jaga Sukadamai dari Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Tangis Haru Selebgram Tersangka Arisan Bodong Minta Maaf, 12 Korban Sepakat Damai, Uang Dipulihkan |
|
|---|
| Kemensos Ubah Arah Kebijakan, Fokus ke Pemberdayaan Ekonomi Warga Rentan di Bangka Selatan |
|
|---|
| 73 Kafilah Asal Bangka Selatan Dilepas Ikut MTQH, Jadi Ajang Semangat Qurani |
|
|---|
| Wabup Bangka Selatan Debby Minta RSUD Bergerak Cepat Tangani Anak Disabilitas di Rumah Tak Layak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.