Pilpres 2024
Anies Tegaskan Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Tunggu Saja Prosesnya
Anies Baswedan menyebut, terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak perlu terburu-buru sebab waktu untuk mengajukannya masih panjang.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Wacana pengajuan hak angket dugaan kerucangan pada Pemilu 2024 terus bergulir meski sebelumnya sempat diisukan ada operasi senyap meredam hal itu di DPR RI.
Kubu calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tetap menggulirkan rencana hak angket.
Penegasan ini disampaikan Anies Baswedan kepawa media di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2024).
Anies menyebut, terkait hal ini tak perlu terburu-buru sebab waktu untuk mengajukan hak angket masih panjang.
Yang terpenting, sambungnya, proses untuk menggulirkan hak angket terus berjalan.
"Menurut saya enggak ada yang perlu buru-buru hari ini. Kita tunggu saja prosesnya," kata Anies
Baca juga: Sudah Pasti, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Gugat Ke MK, Nasib Hak Angket Bagaimana
Terpisah, NasDem yang merupakan partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan bakal mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah penghitungan suara secara manual atau real count dari KPU rampung.
"Kita akan melaksanakan hak angket tetapi kita masih menunggu real count," Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Irma, hal ini penting untuk melihat apa saja dugaan kecurangan pemilu yang ditemukan.
"Kan kalau kita melakukan hak angket tanpa real count kan enggak benar, apa yang mau kita angkat?"
"Kalau real count-nya sendiri belum keluar jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak angket diajukan guna mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.
"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.
Oleh sebab itu, Irma meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.
Hak Angket Bukan Soal Menang atau Kalah
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.